Bangunan Kamar Penginapan Milik Ketua PHRI Bermasalah

SUKABUMI-Bangunan kamar penginapan milik Ketua Perhimpunan Hotel Restautan Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi yang baru terpilih, Kwan Boen Liong alias Leuleung, di Jalan Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi diduga kuat belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain belum memegang IMB, kamar penginapan yang proses pembangunannya diperkirakan pengerjaannya baru 50 persen dan baru tiga kamar ini, ditenggarai telah melabrak Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai.

Bacaan Lainnya

“Saya belum menerima apalagi menandatangani berkas izin bangunan tersebut. Kalau belum keluar izin jelas belum boleh ada kegiatan pembangunan,”ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Widianto saat dikonfirmasi radarsukabumi.com, Minggu (7/9).

Menurut Dadang jika kamar penginapan ukuran 4X3 meter tersebut belum memiliki izin apalagi posisi bangunannya melanggar aturan garis sempadan pantai, maka pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi berkewajiban untuk menyelidiki dan menertibkan bangunan tersebut.

“Tugas satpol pp itu yang ke lapangan,”ujarnya.

Terpisah, Nani salah seorang pegawai Leuleung mengaku proses izin bangunan baru sampai di tingkat kecamatan.”Izinnya baru sampai kecamatan,”singkat Nani dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait izin pembangunan kamar penginapan itu.(torik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *