Irman Gusman Bebas, Dapat Diskon Hukuman dari MA

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menyerahkan novum berupa tiga bukti baru dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK). (Intan Piliang/JawaPos.com)

RADARSUKABUMI.com – Terpidana kasus suap terkait permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat, Irman Gusman resmi menghirup udara bebas pada Kamis (26/9) malam. Irman bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan mantan Ketua DPD RI itu.

“Eksekusi bebas atas nama Irman Gusman berdasarkan dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 97 PK/PID.SUS/2019,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Abdul Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (27/9).

Bacaan Lainnya

Irman sebelumnya mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan peninjauan kembali mantan Ketua DPD tersebut dengan mengubah hukuman pokok dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun dan denda Rp 50 juta.

Namun, hakim peninjauan kembali (PK) tetap mempertahankan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman menjalani hukuman pokok.

Haris menjelaskan, tim dari KPK mendatangi Lapas Klas 1A Sukamiskin pada pukul 17.00 WIB. Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara eksekusi putusan dari Mahkamah Agung RI ke Lapas Klas I Sukamiskin.

“Irman keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Haris.

Untuk diketahui, mantan Ketua DPD RI itu menjadi terpidana karena terbukti menerima suap Rp100 juta dari Direktuv CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi. Penerimaan berawal saat istri Xaveriandy, Memi bertemu dengan Irman pada 21 Juli 2016 di rumah Irman dan menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.

Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspon Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu.

Irman bersedia membantu dengan meminta fee Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.

Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar menyuplai gula impor ke Sumbar melalui Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat (Sumbar) karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal. Irman pun merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.

Pada 22 Juli 2016 lalu, Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman agar Memi diberikan alokasi gula impor. Atas arahan tersebut Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakannya.

CV Semesta Berjaya akhirnya mendapat distribusi gula impor Perum Bulog secara bertahap mulai 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016 sebesar 1.000 ton gula dan disalurkan Xaveriandy dan Memi ke beberapa lokasi yang di luar peruntukannya selain di Padang yaitu ke Medan dan Pekanbaru.

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.

Dalam kasus itu, Irman pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia pun kemudian menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin pada Maret 2017. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *