Hukum Konsumsi Obat Penunda Menstruasi Supaya Bisa Puasa Penuh

Ilustrasi minum obat (Istimewa )

JAKARTA — Ada kalanya perempuan menginginkan dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh untuk mendapatkan banyak kebaikan dan keberkahan yang ada pada bulan ini. Dia kemudian memutuskan untuk Konsumsi obat penunda menstruasi. Bolehkah hal itu dilakukan ?

Muhammad Arif Zuhri, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang mengatakan bahwa penggunaan obat penunda menstruasi sebenarnya boleh boleh karena tidak ada dalil yang melarangnya. Dia pun merujuk pada kaidah ushuliyah yang membolehkannya.

Bacaan Lainnya

Alumnus Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo Mesir itu menyebut, secara hukum fikih, ada ulama yang menghukuminya mubah, ada juga yang menganggapnya sebagai makruh.

“Ada pula pendapat yang memberikan rincian. Jika obat atau pil penunda menstruasi diminum oleh perempuan yang memang sulit untuk mengqadha puasa di waktu lain, maka hukumnya boleh. Namun, jika tidak ada kesulitan mengqadha hanya karena ingin berpuasa penuh saja, maka hukumnya makruh,” kata Muhammad Arif Zuhri kepada JawaPos.com.

Dia lebih lanjut mengatakan, hukum menggunakan obat penunda menstruasi boleh dilakukan dengan syarat tidak akan memberikan dampak negatif atau bahaya pada perempuan yang mengonsumsinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *