Barbuk Rp1,5 Miliar Dimusnahkan

CIBADAK – Barang bukti (Barbuk) tindak pidana umum senilai Rp1,5 miliar dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, di halaman Gedung Kejaksaan, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, kemarin (19/10).

Informasi yang dihimpun, seluruh barang bukti itu merupakan barang bukti dari 139 perkara pidana yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sejak 2014 hingga 2017.

Bacaan Lainnya

Ada pun perkaranya ialah perkara sabu 24 kasus, ganja 85 kasus, Sajam dan Senpi 24 kasus, uang palsu (Upal) 3 kasus, 2 kasus obat golongan G dan 1 kasus penjualan sirip ikan pari.

Pantauan Radar Sukabumi, Barbuk ganja dan Upal dimusnahkan dengan cara dibakar, obat ilegal dihancurkan dengan campuran air, sabu diblender kemudian dibakar, belasan Senpi dan Sajam dipotong menggunakan mesin pemotong kemudian dikubur dan sirip ikan pari dikubur.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri dan disaksikan Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Yus Danial, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana, perwakilan tokoh agama dan masyarakat.

“Barang bukti ini terdiri dari sabu seberat 128 gram dengan nilai Rp255 juta lebih, ganja seberat 32 kilogram senilai Rp112 juta, 13 belas Senpi jenis cuplis dan belasan senjata tajam berbagai jenis, uang palsu Rp766 juta, obat ilegal sebanyak 220.945 butir senilai Rp400 juta dan sirip ikan pari,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, melalui Kasi Pidum, Yeriza Adhytia kepada Radar Sukabumi.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sarjono menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berterimakasih atas peran Kejaksaan, BNN dan Kepolisian yang telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan Sukabumi yang aman, bebas dari penyalah gunaan narkoba.

“Pemerintah daerah sangat khawatir dengan peredaran narkoba di Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan akan betul-betul melakukan berbagai upaya dalam mencegahnya. Semoga ke depan, peredaran narkotika dan obat terlarang dapat dicegah bahkan mungkin dihilangkan,” pungkasnya. (cr15/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *