2000 Orang Akan Dipulangkan ,WNI Korban Kerusuhan Mei 1998

JAKARTA – WNI korban kerusuhan Mei 1998 akan segera dideportasi dari Amerika Serikat, sekitar 2000 warga Indonesia akan dipulangkan.

Melansir dari Reuters, kemarin (18/10) mereka adalah warga Indonesia keturunan Cina beragama Kristen yang melarikan diri ke Amerika Serikat.

Bacaan Lainnya

Sekitar 2.000 warga Indonesia beretnis Cina, merupakan bagian dari puluhan ribu imigran ilegal yang segera dideportasi.

Mereka merupakan korban kerusuhan Mei 1998 yang melarikan diri ke Amerika Serikat.

Mereka menolak dipulangkan karena takut mengalami diskriminasi rasial, dan ancaman kekerasan karena kebencian etnis dan agama.

Warga Indonesia yang akan dideportasi dulunya masuk ke Amerika Serikat secara legal, yakni menggunakan visa turis.

Lalu mereka tinggal melebihi batas waktu yang tertera di visa.

Setelah tinggal melebihi batas waktu, mereka kemudian mencari cara untuk mendapatkan status tinggal legal di Amerika

. Selama kampanye kepresidenannya, Donald Trump mengatakan bahwa dia akan membersihkan jutaan imigran ilegal.

Sejak pindah ke Gedung Putih pada bulan Januari, penangkapan imigrasi meningkat tiga kali lipat sejak awal tahun ini menjadi rata-rata 142 orang per hari.

“Kami takut pulang ke rumah. Kami takut akan keselamatan anak-anak kami, ” kata Meldy Lumangkun usai pertemuan Oktober dengan pejabat ICE di Manchester.

“Di sini anak-anak kita bisa hidup dengan aman,” tambahnya.

Negosiasi sempat muncul pada tahun 2012 berkat bantuan senator Jeane Shaheen, dengan kantor Imigrasi Amerika, ICE.

Sejak saat itu warga Indonesia diizinkan tetap tinggal di Amerika, jika mereka mau menyerahkan paspornya dan datang untuk melapor secara reguler ke kantor ICE.

Awal Agustus, warga Indonesia diberitahu untuk kembali ke negaranya, berdasarkan perintah eksekutif Trump tanggal 25 Januari 2017.

Di bawah aturan baru ini, deportasi diprioritaskan untuk pelaku kriminal dan pelaku kriminal lainnya berpotensi untuk dideportasi.

“Perintah eksekutif Presiden Trump yang diteken pada Januari lalu mengubah segalanya,” kata Shawn Neudauer, juru bicara ICE.

“Anak laki-laki saya sungguh tidak mau ke sana, dia tetap berkata ‘saya Amerika’,” kata Jacklyn Lele mengenai anak laki-lakinya berusia 7 tahun yang diberitahu ibunya bahwa mereka harus kembali ke Indonesia.

Pendeportasian warga Indonesia ini mendapat kecaman dari warga New Hampshire. Mereka mendesak pemerintah, agar tidak melakukan pendeportasian kepada para WNI.

“Tetangga yang telah bekerja berat dan mematuhi peraturan, seharusnya tidak ditendang ke luar negara ini.

Tetangga yang tidak melakukan kejahatan, seharusnya tidak mendadak dihilangkan dalam tahanan ICE,” kutipan berita dari harian setempat, Foster’s Daily Democrat yang terbit Agustus lalu.

Menurut data ICE, berdasarkan data imigrasi tahun 2012, 69 WNI diizinkan tinggal di New Hampshire dan 45 lainnya saat ini tinggal di New Jersey.

Mereka datang ke Amerika saat Kerusuhan Mei 1998 pecah di Indonesia. Namun saat ini jumlah mereka sudah ribuan dan sedang menghadapi ancaman deportasi.(mia/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *