Tidak Ikut BPJS, Izin Badan Usaha Bakal Dihentikan

SUKABUMI – Pemda Kota Sukabumi akan menindak tegas kepada setiap badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

Tidak tanggung-tanggung, tindakan tegas tersebut berupa penghentian perpanjangan izin usaha. Padahal sesuai dengan ketentuan berlaku, dokumen perizinan itu wajib dimiliki oleh setiap badan usaha.

Bacaan Lainnya

“Setiap badan usaha wajib mengurus dan memperpanjang perizinan usahanya. Namun ada satu persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut, badan usaha wajib menyertakan bukti nyata yang menunjukan seluruh pekerjanya masuk menjadi peserta BPJS,” beber Wakil Walikota Sukabumi Achmad Fahmi.

Dikatakan Fahmi, selama ini pemerintahan daerah memandang penting terhadap BPJS ketenagakerjaan.  Pasalnya melalui program tersebut para pekerja akan menerima banyak manfaat, diantaranya berupa jaminan kematian serta jaminan kecelakaan kerja.

“BPJS ini akan memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi para pekerja. Jika program ini diikuti, secara tidak langsung akan memberikan keuntungan atau hal positif bagi para pengusaha. Sebab jika pekerja sudah merasa nyaman karena adanya jaminan perlindungan, maka mereka akan menjalankan tugas pekerjaannya secara optimal,” ulas Fahmi. (Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *