BPJS Kesehatan-BPPK Wilayah I Bogor MoU

 

SUKABUMI–Demi mengejar target Universal Health Coverage (UHC) seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan dan penjaminan pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi membuat kesepakatan bersama dengan Balai Pelayanan Pengawas Ketenagakerjaan (BPPK) Wilayah I Bogor.

Kesepakatan tersebut membahas terkait perluasan kepesertaan dan penegakan hukum program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, mencakup Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan di Aula BPPK Wilayah I Bogor, Jalan KS Tubun No.150, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, C. Falah Rakhmatiana menyebutkan, adanya kerjasama ini, guna memberikan kemudahan bagi para pekerja penerima upah khususnya di sektor swasta untuk bisa mengakses haknya dalam hal jaminan pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, berhubungan dengan perluasan kepesertaan, maka BPJS Kesehatan bersinergi dengan BPPK dalam hal pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha.

“Kami akan bersinergi dengan BPPK dalam hal pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha, baik dalam hal badan usaha belum registrasi, belum menyampaikan data dengan baik dan benar, serta badan usaha yang menunggak iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” akunya kepada Radar Sukabumi,kemarin (10/10).
Apabila ada badan usaha yang tidak mematuhi aturan, maka akan diberikan sanksi administrasi yakni, tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
“Selain itu kerjasama yang kami lakukan ini merupakan salah satu upaya agar setiap karyawan mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan sesuai dengan haknya,” imbuhnya

Sementara itu, Kepala BPPK Wilayah I Bogor, Ma’mur Rizal mengapresiasi dan akan membantu BPJS Kesehatan dalam pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha. “Hal ini sangat sejalan dengan tugas kami sebagai pengawas ketenagakerjaan yang meberikan perlindungan kepada para pekerja,” ucapnya.

Juga berkenaan dengan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjaan kedalam program JKN.

“Kami akan bersinergi dan melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan seluruh perusahaan di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi,” jelasnya.

Untuk mematuhi seluruh aturan dalam Program JKN, karena dalam hal ini Negara turut serta dalam menjamin kesehatan warganya dan merupakan hak pekerja yang harus dilindungi,” lanjutnya.

“Semoga dengan kerjasama yang kami lakukan ini dapat memberikan efek yang positif kepada seluruh pekerja, karena ketika pekerja mendapatkan perlindungan dan penjaminan kesehatannya, maka produktifitas perusahaan akan semakin baik,” tutupnya. (cr11/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *