18.152 Warga Kebonpedes Segera Divaksin, Camat Bilang Begini

RAPAT : Muspika Kecamatan Kebonpedes saat melakukan rapat internal di Saung Kelompok Wanita Tani (KWT) Bersinar, tepatnya di Kampung Bobojong, RT 01/06, Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, untuk membahas soal persiapan pendistribusian dan penyelenggaran vaksinasi Covid-19.

KEBONPEDES — Camat Kebonpedes, Ali Iskandar mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa di tingkat pemerintah pusat akan dilakukan vaksinasi pada 13 Januari 2020. Untuk di Kabupaten Sukabumi rencananya akan digelar pada 22 Januari 2020.

“Namun untuk di wilayah Kecamatan Kebonpedes belum dapat diketahui secara pasti waktunya. Akan tetapi pelaksanaannya akan mengikuti kebijakan dai pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,” jelas Ali kepada Radar Sukabumi, Jumat (08/01/2021).

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kebonpedes saat ini tengah berupaya maksimal melakukan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya vaksinasi. Karena, menurutnya efektivitas vaksinasi tersebut akan menjadi reward komuniti, bila 70 komunitas atau populasi bisa tervaksin. “Jadi, kebijakan untuk warga yang bisa di vaksinasi Covid-19 itu, berusia 18 tahun sampai dengan 59 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, di wilayah Kecamatan Kebonpedes ini terdapat jumlah total penduduk sebanyak 39.000 jiwa. Dari jumlah tersebut hanya ada 18.152 jiwa yang dikategorikan akan menjadi sasaran untuk mendapatkan vaksin Covid-19 sesuai dengan data buy name by adreas.

“Kita terus memberikan pamahaman kepada warga agar mereka dapat berkenan diberikan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi ini harus menggunakan protokol kesehatan secara ketat. Iya, dipastikan bahwa mereka dalam kondsi sehat serta tidak memiliki penyakit penyerta. Intinya mereka yang akan divaksin Covid-19 itu, harus dalam kondisi siap untuk divaksin,” bebernya.

Sementara itu, Dokter Puskesmas Kecamatan Kebonpedes, Yopi Setia Pernama mengatakan, persiapan untuk vaksinasi Covid-19 ini, Puskesmas Kebonpedes tengah melakukan sosialsiasi di ruang lingkup Puskesmas, terutama untuk tenaga Nakes. “Alur vaksinasi nanti, itu ada empat meja. Seperti mulai dari meja pencatatan, administrasi awal, anamesis dan meja screaning,” jelas Yopi kepada Radar Sukabumi.

Setelah dilakukan vaksinasi, sambung Yopi, maka orang tersebut harus dilakukan obervasi selama 30 menit. Ini harus dilakukan karena dikhawatirkan dapat terjadi kejadian pasca imunisasi. Menurutnya, biasanya pasca imunisasi vaksinasi ini, mereka akan mengalami gejala. Seperti mual, cemas, pusing dan lainnya. “Tetapi kalau misalkan kita melakukan screaningnya lebih teliti, maka dapat dipastikan aman vaksinasinya itu,” imbuhnya.

Dari perhimpunan tim ahli medis, ujar Yopi, orang apa saja yang boleh atau layak di imunisasi dan orang seprti apa yang dipending atau di tunda serta orang seperti bagaiamana yang tidak boleh divaksin. Untuk itu, petugas medis bila mengikuti anjuran dari tim ahli, maka dapat dipastikan aman vaksinasi Covid-19 tersebut.

“Di meja ke dua nanti, sebelum dilakukan vaksinasi itu, ada 13 pertanyaan. Misalkan contohnya, dia pernah demam atau sedang mengalami gejala batuk pilek atau terpapar yang terkonfirmasi suspek, maka ia akan dipending dulu dan tidak akan dilakukan vaksinasi. Kalau misalkan, gejala jantung koroner dan penyakit ginjal, maka dapat dipastikan tidak boleh divaksin Covid-19 ini. Makanya, dalam meja itu akan ada banyak pertanyaan,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *