Polres Sukabumi Kota Ungkap Penyimpangan Gas Bersubsidi 3 Kg

KOTA SUKABUMIPolres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas bersubsidi, dari gas tiga kilo gram ke gas komersial 12 kilo gram dan 50 kilogram yang beroperasi di Jalan Jalan Pelabuhan II, nomor 18 Kampung Warung Kalapa, RT 03/01, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu.

Dari pengungkapan tindakan ilegal yang sudah berjalan selama dua tahun ini, polisi berhasil menahan dua tersangka DD alias D (50) dan A alias R (33) yang berperan sebagai pemilik usaha dan karyawan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bagian dari operasi menjelang libur panjang Natal dan tahun baru sebagai antisipasi kelangkaan gas di kalangan masyarakat.

“Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan dengan cara menyuntikkan gas elpiji bersubsidi ke gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” jelas Wisnu kepada wartawan dalam keterangan resminya, kemarin (2/12).

Modus operandi yang dilakukan, lanjut Wisnu, tersangka membeli gas elpiji tiga kilogram dari distributor di wilayah Kota Sukabumi dengan harga Rp 19 ribu pertabungnya.

Kemudian, isi gas tiga kilogram dipindahkan ke tabung gas berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

“Jadi isi dari gas bersubsidi itu dipindahkan menggunakan regulator di gas non subsidi lalu di tutup oleh segel dan di jual.

Harga jualnya sendiri, yang 12 kilogram senilai Rp 135 ribu sampai Rp 150 ribu dan yang 50 kilogram dijual senilai Rp 650 ribu,” sebut Wisnu.

Selain dua tersangka, barang bukti berupa satu unit mobil suzuki pickup, 129 buah tabung gas tiga kilogram yang berisi, 110 buah gas ukuran tiga kilogram dengan keadaan kosong, 51 buah gas 12 kilogram kosong, 40 buah gas berkurang 12 kilogram dengan keadaan isi, dua buah karung yang berisi segel, 134 buah segel kuning berhologram, satu kantung kresek berisi segel kawat tutup tabung gas 50 kilogram, delapan set selang konektor, 11 set selang konektor, sembilan buah regulator dan 14 buku nota kosong atas nama Cahaya Mandiri Sentosa Sub Agen gas elpiji Pertamina.

“Dari keterangan pelaku, aktivitas ilegal ini sudah berjalan selama dua tahun dan penyebarannya di wilayah sekitar dekat dengan lokasi usaha tersangka,” ujarnya.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dua Undang-undang, yakni Undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang Migas dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Para pelaku terancam kurungan penjara tiga sampai lima tahun dan denda maksimal 30 miliar,” pungkasnya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *