DPRD Kota Sukabumi Akhirnya Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda bersama perwakilan mahasiswa saat memperlihatkan surat pernyataan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Jumat (16/10).

SUKABUMI — Setelah beberapa kali didemo, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, menyatakan sikap penolakan terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

Surat pernyataan penolakan secara kelembagaan ini, dibacakan langsung Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda dihadapan sejumlah mahasiswa di Ruang Rapat Paripurna.

Bacaan Lainnya

“Hasil rapat konsolidasi dengan semua praksi kami menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law dan meminta Presiden RI menerbitkan Perpu sebagai penggantinya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda kepada Radar Sukabumi, Jumat (16/10).

Lanjut Wawan, DPRD Kota Sukabumi akan segera melayangkan surat penolakan tersebut baik secara elektronik maupun diberikan secara langsung kepada anggota DPR RI dapil Sukabumi.

“Saat ini kami akan langsung mengirimkan surat pernyataan penolakan ini secara elektronik dan menyampaikan langsung secara fisik kepada DPR RI dapil Sukabumi,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang koordinator Aliansi BEM Sukabumi (ABSI), Alvi Hadi Saputra memaparkan, mahasiswa akan terus melakukan pengawalan dan memastikan surat penolakan yang dikeluarkan DPRD Kota Sukabumi itu sampai kepada Presiden Joko Widodo.

“Dalam langkah pengawalan khususnya, bagaimana surat penolakan ini sampai kepada yang dituju.

Tertera dalam surat tersebut surat ini ditujukkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, maka kami akan mengawal surat ini agar segera sampai ke Sekretariat Negera dan dibaca langsung oleh presiden,” paparnya.

Menurutnya, mahasiswa telah menyiapkan skema pengawalan yang akan dilakukan diaman mahasiswa akan berangkat secara langsung untuk menyampaikan fisik dari surat penolakan itu.

“Kami akan ikut bersama mereka, sampai surat ini diterima kepada yang dituju. Terkait fax, kita akan minta buktinya nanti kepada Humas DPRD Kota Sukabumi, bukti nyatanya bahwa surat ini sudah sampai,” tambahnya.

Terkait upaya untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sambung Alvi, langkah tersebut dapat dilakukan setelah menunggu selama 30 hari terhitung UU Cipta Kerja tersebut disahkan.

“Mungkin per tanggal 5 November, kami akan segera melayangkan gugatan melalui tim hukum bersama antara ABSI dan Pemerintah Kota Sukabumi. Langkah konkret selanjutnya adalah melakukan gugatan setelah 30 hari pasca disahkannya Omnibus Law tersebut,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *