Senjata Api Rakitan Diamankan, Juga Satu Paket Kecil Sabu-sabu

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota membekuk salah seorang warga Kampung Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain mengamankan satu paket kecil narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti sepucuk senjata api rakitan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, pelaku yang diketahui berinisial SS (39) ini, diciduk polisi di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cibencoy, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh pada Selasa (12/9) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Sejumlah barang bukti didapat usai sejumlah petugas Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” beber Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maolana, kepada Radar Sukabumi, Jum’at (15/9).

Selain mengamankan satu paket kecil narkoba dan sepucuk senjata api rakitan sambung Maolana, polisi juga telah mengamankan barang bukti lainnya.

Diantaranya, dua unit telepon seluler, satu plastik krip berwarna bening yang berisikan sabu, satu lembar kertas bukti transfer perbankan dan satu buah tas warna abu yang berisikan alat isap sabhu-shabu.

“Seluruh barang bukti ini, telah kami dapat dari tangan pelaku saat sejumlah petugas melakukan penggeledahan.

Sementara, shabu-shabunya telah kami dapat dari tas yang dibawanya dan di simpan dalam botol bekas lem,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *