Pemkab Sukabumi Akan Hibahkan 2,6 Hektare Lahan ke Desa Sukamekar

Desa Sukamekar,
Sejumlah warga saat memikul patok untuk dipasang di lahan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi yang dihibahkan ke Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja.

SUKABUMI – Proses peralihan aset lahan milik pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi yang status kepemilikannya akan diberikan kepada pemerintah Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, terus berlanjut.

Bahkan, kali ini lahan dengan luas sekitar 2,6 hektare itu sudah dilakukan pemasangan patok oleh bagian petugas aset pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Sukamekar, Ernlia kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya mengaku bersyukur karena desa yang tengah dipimpinnya tersebutg, telah ditunjuk oleh Bupati Sukabumi menjadi desa binaan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) untuk diperlombakan di tingkat Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022.

“Memang banyak proses yang ditempuh oleh kami, karena program P2WKSS ini merupakan program keroyokan dari dinas-dinas. Salah satunya kita memperjuangkan dari pada legalitas tanah yang selama ini ditempati kantor pemerintah desa yang mana secara status tanah itu milik aset pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,” kata Ernalia kepada Radar Sukabumi pada Minggu (07/08).

Namun berkat kerja keras dan kerjasama yang baik, tepatnya setelah ia bermohon kepada Bupati Sukabumi akhirnya terdapat jawaban, bahwa tanah yang selama ini ditempati dan legalitasnya belum pasti itu, telah menemukan solusinya.

Salah satunya, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akan menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah Desa Sukamekar. “Sekarang ini tengah dilakukan pemasangan patok dan ini merupakan salah satu proses yang harus ditempuh untuk bisa keluarnya serifikat. Jadi, setelah itu keluar surat hibah untuk diberikan kepada kepemilikan Desa Sukamekar,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai manfaat peralihan aset tanah, dirinya menjawab, bahwa peralihan aset itu sangat luar biasa manfaatnya. Diantaranya, untuk penertiban aset desa. Seperti pada program Sipades yang berfungsi untuk menginput semua aset desa.

Sementara, untuk Desa Sukamekar pada faktanya hingga saat ini tinggal di lahan aset milik pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Selain itu, dengan peralihan aset tersebut, juga pemerintah desa nantinya bisa melakukan intervensi anggaran sesuai dengan kewenangan mutlak dari desa.

Karena, sampai saat ini pemerintah desa tidak bisa membangun apapun di tanah aset milik pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Namun setelah dilegalitaskan atau dihibahkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, maka pemerintah desa nantinya bisa mengalokasikan dari dana desa untuk pembangunan di tanah Situ Cirejuk yang kini menjadi salah satu primadona objek wisata yang kerap dikunjungi para wisatawan.

“Untuk lusnya kurang lebih ada 2,6 hektare, tetapi kemarin disampaikan oleh pihak pemda untuk sememntara akan diberikan bidang daratnya saja.

Namun untuk Situ Cijeruk tetap masih menjadi aset desa, tetapi untuk kewenangan airnya berada di PSDA Provinsi Jawa Barat. Akan tetapi, jika nanti ada penataan di destinasi wisatanya kita bermohon dan diarahkan juga peran serta masyarakat untuk bisa diberdayakan untuk dalam penataan wisata di Situ Cijeruk,” bebernya.

Pihaknya berharap, proses peralihan aset lahan milik pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi yang status kepemilikannya akan diberikan kepada pemerintah Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, itu dapat segera rampung untuk dihibahkan.

Pihaknya juga memprediksi, bahwa hektara aset pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi itu, bisa langsung dihibahkan pada tahun ini. “Iya, karena setelah dilakukan pematokan akan dilakjukan tahapan yang akan diajukan ke BPN untuk di sertifikatkan. Legalitas tanah itu, sangat penting.

Karena, salah satunya nanti untuk pengemabangan dan penunjang wisata Situ Cijeruk. Terlebih, itu merupakan salah satu aset alam Desa Sukamekar yang saat ini tidak dimiliki oleh desa lain untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (Den)

Desa Sukamekar,
Sejumlah warga saat memikul patok untuk dipasang di lahan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi yang dihibahkan ke Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja.

Pos terkait