LK2TAS: DLH Jangan Lembek Sikapi PT Wanshida

JAMPANGTENGAH – Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LK2TAS) turut bicara soal dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Wanshida di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah. Lembaga independen ini menilai, pihak perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitasnya itu.

“Jika perusahaan ini terbukti melakukan pencemaran lingkungan, UU sudah mengatur terkait sanksinya. Tinggal di sini, pihak yang berwenang harus respon dan segera bertindak untuk memastikan dugaan pencemaran itu,” ujar Ketua Divisi Informasi dan Publikasi LK2TAS, Bakti Danurhadi saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Bacaan Lainnya

Dugaan pencemaran lingkungan pada kasus ini, lanjut Bakti, pemerintah daerah tidak bisa menunggu laporan atau pun dampak yang ditimbulkan. Pasalnya, keluhan yang disampaikan warga terkait limbah ini berkaitan dengan bahan kimia, yang dampaknya merambat kepada kesehatan warga sekitar.

“DLH jangan lembek terhadap perusahaan. Ingat, warga biasanya menyuarakan sebuah kebenaran yang benar-benar mereka rasakan. Tidak ada alasan keluhan warga tidak ditindak lanjuti,” pungkasnya tegas.

Hingga berita ini ditulis, konfirmasi wartawan kepada pihak perusahaan dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi belum mendapatkan jawaban.

Sebelumnya telah diberitakan, aktivitas PT Wanshida di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi akhir-akhir ini diprotes warga setempat. Pasalnya, perusahaan yang bergerak dalam bidang penambangan pengolahan batu kapur ini diduga telah mencemari lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *