Kemenkumham : 70 Orang Napi Jabar Dapat Remisi Hari Waisak

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Kusnali. (HO-Kemenkumham Jawa Barat)
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Kusnali. (HO-Kemenkumham Jawa Barat)

BANDUNG — Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mencatat ada sebanyak 70 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak 2023.

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengatakan pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.11.PAS-PK.05.04–676 tanggal 14 April 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 Kepada Narapidana.

Bacaan Lainnya

“Jumlah WBP yang mendapat remisi Hari Raya Waisak berjumlah 70 orang, terdiri dari Remisi Khusus Waisak I sebanyak 69 orang dan Remisi Khusus Waisak II berjumlah 1 orang,” kata Kusnali di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Dia menjelaskan Remisi Khusus Waisak I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Sedangkan Remisi Khusus Waisak II menurutnya merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Sehingga pada Hari Raya Waisak ini ada satu narapidana yang langsung bisa bebas.

Menurutnya remisi pengurangan masa pidana yang didapatkan narapidana itu beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Yang paling banyak, ada sebanyak 38 narapidana yang mendapatkan remisi selama 1 bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *