DPRD : 22 Perusaan Perkebunan di Kabupaten Sukabumi Langgar Aturan

SUKABUMI – Sebanyak 22 perusahaan perkebunan milik swasta dan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sukabumi, telah melakukan pelanggaran perizinan.

Hal demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah usai melakukan dialog Redaksi Harian Pagi Radar Sukabumi bersama pengurus DPC PAN Kabupaten Sukabumi tentang Pilkada 2020 di Lantai III Gedung Radar Sukabumi, di Jalan Raya Selabintana, Kilometer 3,5, Kecamatan Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, berdasarkan hasil uji petik Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi di lapangan, dari 47 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sukabumi ini, terdapat 58 perusahaan perkebunan.

Dari puluhan perusahaan ini, terdapat 52 perkebunan milik swasta dan enam perusahaan perkebunan milik PTPN. “Dari jumlah total 58 perusahaan perkebunan ini, terdapat 22 perusahaan yang telah melakukan pelanggaran. Diantaranya, masa berlaku izin usahanya sudah berakhir,” kata Jalil kepada Radar Sukabumi, Rabu (8/7).

Selain melakukan pelanggaran perizinan, sambung Jalil, tidak sedikit perusahaan perkebunan dalam aktivitasnya tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Seperti dalam peruntukannya perusahaan tersebut harus menanami jagung. Namun, faktanya mereka selain menanami jagung juga banyak menanami cabai, kacang, tomat dan tanaman jenis palawija lainnya.

“Iya, seperti halnya PT Jasulawangi di Desa Kalaparea, Darmaraja dan Desa Giriharja, Kecamtan Nagrak dengan luas lahan sekitar 309 hektare. Dalam perizinan, perusahaan itu diperuntukan untuk tanaman sirih.

Namun dalam perjalanan perkebuhan ini melakukan diserfikasi usaha. Jadi, dari lahan ratusan hektare itu, pihak perusahaan hanya menanami lahannya sekitar 30 hektare. Ini sudah jelas menyalahi aturan karena sisa lahannya banyak yang diterlantarkan.

Tentu saja ini, tidak boleh dilakukan. Makanya sesuai dengan aturan pemerintah bisa mencabut izin usahanya, karena dari pada diterlantarkan lebih baik, lahan itu digarap oleh warga untuk bisa menambah penghasilannya,” tandasnya.

Saat melakukan sidak ke lokasi perusahaan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu dengan para penggarap dan ketiga pemerintah desa yang ada di wilayah Kecamatan Nagrak untuk duduk bersama mencari solusi terkait persoalan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD bersama para penggarap membahas soal perpanjangan izin perkebunan PT Jasulawangi yang bergerak dalam bidang tanaman sirih wangi di wilayah Kecamatan Nagrak.

“Jadi HGU ini kan perpanjangan pertamanya 35 tahun dan perpanjangan ke dua-nya 25 tahun. Nah ini, kan mau perpanjangan ke dua. Pemerimntah sudah memberikan keleluasaan kepada pihak perusahaan untuk untuk melakukan usaha di wilayah tersebut.

Tetapi faktanya pihak perusahaan juga one prestasi ketika mengelola lahan itu tidak baik, makanya nanti pemerintah daerah harus mengevaluasi bagaimana proses perpanjangan izin itu,” paparnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran tersebut, pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi ke setiap perkebunan di Kabupaten Sukabumi.

Hal ini, dilakukan karena pada umumnya semua perusahaan perkebunan swasta tersebut tidak mengelola seluruh lahannya secara produktif.

Akibatnya banyak areal perkebunan yang terbengkalai atau menjadi lahan tidur. Bahkan, dari total luas lahan perkebunan sekitar 34 ribu hektare di Kabupaten Sukabumi ini. Diperkirakan sekitar 50 persen lahan perkebunan tersebut kondisinya terbengkalai.

“Hari ini kita mempunyai Perpres Nomor 86 tahun 2018 bagiamana pemerintah pusat, khususnya presiden berbicara tentang ketimpangan kepemilikan lahan.

Hari ini masyarakat kita, sangat sulit untuk mendapatkan akses kepemilikan. Sementara pemerintah telah menyewakan lahan itu kepada perusahaan.

Padahal, pihak perusahaan itu tidak mengoptimalkan lahannya dengan baik. Untuk itu, pemerintah daerah harus memiliki pemikiran yang sama kaitan dengan objektora.

Bagaimana lahan yang terlantar itu diberikan kepada masyarakat untuk digunakan cocok tanam sehingga dapat menjadi penambahan penghasilan,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *