Pengguna Sosmed Masuk Penjara, Akibat Penistaan

BARITO SELATAN  – Remaja berinisial NH diringkus Polres Barito Selatan (Barsel) karena mengunggah status berisi penistaan agama di  Facebook .

Pemilik akun   Facebook  Kiki Parell itu diciduk di Jalan Padat Karya Buntok, Senin (23/10).

Bacaan Lainnya

Polisi juga menyita barang bukti (barbuk) seperti handphone (HP) Samsung dan satu sim card.

Penyidik Polres Barsel langsung menjebloskan NH ke tahanan.

Sebelumnya, Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga memerintah anak asuhnya menyelidiki akun milik NH selama 1×24 jam.

Yussak mengatakan, NH mengunggah foto   penistaan agama    karena sakit hati setelah melihat gambar tak pantas tentang   Kakbah  yang ditemukannya di Google.

“Secara spontan, pelaku ingin membalasnya dengan mengunggah di akun FB (Facebook) miliknya dengan cara mem-posting komentar berikut foto Tuhan Yesus Kristus dengan kata-kata kebencian,” ujarnya, Selasa (24/10).

Dia menambahkan, NH dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang (UU) RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
NH terancam pidana enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.  (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *