Pertanyaan Seputar Imunisasi MR

Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi yang ditularkan melalui saluran nafas yang disebabkan oleh virus.

Anak dan orang dewasa yang belum pernah mendapat imunisasi Campak dan Rubella atau yang belum pernah mengalami penyakit ini beresiko tinggi tertular.

Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru atau pneumonia, radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian.

Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacacatan pada bayi yang dilahirkan.

Gejala penyakit Campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit disertai dengan batuk, pilek, mata merah (konjungtivitis).

Gejala penyakit Rubella tidak spesifik bahkan bisa tanpa gejala.

Gejala umum berupa demam ringan, pusing, pilek, mata merah, dan nyeri persendian, mirip dengan gejala flu.

Tidak ada pengobatan khusus untuk penyakit Campak dan Rubella, namun penyakit ini dapat dicegah.

Imunisasi dengan vaksin MR adalah pencegahan terbaik untuk penyakit Campak dan Rubella.

Satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus.

Vaksin MR aman karena telah mendapat rekomendasi dari WHO dan izin edar dari badan POM. Vaksin MR efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella, dan telah digunakan lebih dari 141 negara di dunia.

Imunisasi MR diberikan untuk semua anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama kampanye MR.

selanjutnya, imunisasi MR masuk dalam jadwal imunisasi rutin dan diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan, dan kelas 1 SD/sederajat, menggantikan imunisasi Campak.

Tidak ada efek samping dalam imunisasi. Demam ringan, ruam merah, bengkak ringan, dan nyeri di tempat suntikan setelah imunisasi adalah reaksi normal yang akan menghilang dalam 2-3 hari.

Kejadian ikutan pasca imunisasi yang sangat serius jarang terjadi. Anak yang telah diimunisasi campak atatupun MMR tetap perlu mendapatkan imunisasi MR.

imunisasi MR aman bagi anak yang telah mendapat 2 dosis imunisasi campak.

Saat ini pemerintah memprioritaskan pengendalian Campak dan Rubella karena bahaya komplikasinya yang berat dan mematikan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 tahun 2016 menyatakan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya penyakit tertentu.

Dalam hal ini jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dandipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian, salam sehat dari kami keluarga besar Rumah Sakit Betha Medika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *