Soal E- KTP Palsu, KPU dan Disdukcapil Buka Jalur Khusus

SUKABUMI— Adanya temuan soal Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Sukabumi, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi serius memperhatikan masalah ini.

Betapa tidak dengan adanya kasus ini bisa menggangu pada saat nanti pencoblosan di Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang. “Jelas kita sudah antisipasi dari jauh-jauh hari.

Bacaan Lainnya

Kita akan membuat satu Standar Operation Prosedur (SOP) untuk mengantisipasi pemilih dengan KTP-e palsu,” ujar Anggota Komisioner KPU Kota Sukabumi, Harlan Awaludin, (6/12) kemarin.

Nantinya dalam pelaksanaanya, KPU Kota Sukabumi dengan Disdukcapil akan membuat jalur komunikasi khusus antara petugas KPU yakni KPPS dengan petugas Disdukcapil.

Artinya ketika nanti masyarakat datang ke TPS untuk mencoblos tapi tidak hanya membawa KTP elektronik atau Surat Keterangan, petugas KPPS akan mengecek validitas kartu identitas tersebut.

Dengan begitu pemilih yang berusaha mengkelabui KPU Kota Sukabumi saat mencoblos dipastikan tidak akan ada.

Jika terbukti saat validitasi tentunya mereka tidak akan bisa mempunyai hak pilih.

“SOP ini masih kita terus kaji dan tingkatkan lagi dengan Disdukcapil agar bisa meminimalisir segala bentuk kecurangan seperti pemalsuan KTP-e ,” ucapnya.

Dijelaskan Harlan, nantinya Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB) tersebut akan diberi waktu selama satu jam oleh petugas KPPS untuk mencoblos dimulai dari jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Adanya DPTB itu bisa dikarenakan adanya mobilisasi penduduk yang tidak terbendung atau pada masa proses Coklit warga tersebut tidak bisa dijumpai karena tidak ada ditempat.

“Nah dalam waktu itu kita akan mengkaver warga yang benar-benar mempunyai hak pilih ,”tuturnya.

Namun jika memang KPU mempunyai database kependudukan yang dihubungkan dengan Kemendagri itu akan mempermudah dalam proses validasi.

Tidak usah berkomunikasi lagi dengan Disdukcapil tapi KPU menyiapkan alat untuk mengecek validitasi kartu identitas tersebut.

“Memang saat ini KPU RI sedang memproses berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melink kan data kependudukan. Saat ini masih dalam pembahasan, kalau terealisasi kita bisa mengecek langsung,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar mengaku pihaknya akan melakukan langkah pencegahan untuk meminimalisir terjadinya penggunaan KTP-e disaat pemilihan.

Disdukcapil akan menyiapkan informasi data base disetiap kecamatan untuk mengecek validitasi keabsahan KTP elektronik.

“Nanti gini, KTP-e itu di foto oleh petugas KPPS lalu disampaikan ke operator kami di setiap kecamatan, nanti di cek NIK nya. Akan ketahuan mana yang asli dan tidak,” ujarnya.

Tentunya untuk mengecek KTP palsu itu, tidak hanya dengan menggunakan alat diteksi saja. Tapi pihaknya hanya mengecek NIK nya saja, lalu disampakan dengan nama dan alamat di KTP-e tersebut.

“Kalau mau yakinnya, kita kan di data baser itu sudah lengkap nama dan alamnya, kita masukan NIK saja ke database kami, lalu nanti akan muncul identitasnya. Nah sama tidak dengan di database kalau tidak berarti itu paslu. Biasanya yang palsu itu beda dengan database kami,” ucapnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *