20.928 Pekerja di Kota Sukabumi Siap Menerima Subsidi Upah 2.4 juta

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah pusat akan mulai mendistribusikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 per-bulan untuk para pegawai swasta.

Rencananya mulai hari ini bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap. Di Kota Sukabumi terdapat sebanyak 20.928 pegawai yang tercatat akan mendapat bantuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin mengatakan data tersebut diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah para pegawai swasta yang datanya tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

“Data sementara yang kita terima dari BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi jumlahnya 20.928 pegawai. Dengan badan usaha 499 unit usaha, ” ungkapnya.

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut kata Didin perusahaan harus melaporkan data pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data yang terhimpun di BPJS Ketenagakerjaan sudah mencakup nomor rekening.

” Dalam pencairannya itu ada persyaratan nomor rekening. Dan BP Jamsostek yang melakukan verifikasi,” katanya.

Dirinya berharap perusahaan untuk mendaftarkan karyawan Ke BP Jamsostek. Agar karyawannya mendapatkan bantuan upah subsidi dari pemerintah pusat .

” Kita hanya mengingatkan ke perusahaan agar pekerja segera didaftarkan. Dengan upah dibawah Rp.5 juta,” tambahnya.

Untuk pendataan sendiri itu dilakukan oleh BP Jamsostek wilayah Sukabumi. Nantinya BP Jamsostek yang memberikan data ke pemerintah pusat untuk diverifikasi . (Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *