APA ITU REKAM MEDIS ??

Pernah kan anda bertanya-tanya di mana catatan pelayanan yang saya dapat ketika berobat kerumah sakit disimpan?

Atau anda pernah kebingungan ingin mengetahui riwayat penyakit anda dan obat yang pernah anda konsumsi sebelumya?

Bacaan Lainnya

Dan apakah anda pernah mengenal kata rekam medis? Maka dalam artikel ini saya mencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.

Ketika anda berobat ke rumah sakit, baik itu berobat jalan atau pun dirawat inap, atau pun berobat di sarana pelayanan kesehatan lainnya, semua pelayanan yang telah anda terima selama di rumah sakit atau pun di sarana pelayanan kesehatan lainnya itu tercatat di dalam dokumen rekam medis.

Mulai dari identitas anda, terapi yang telah diberikan kepada anda selama di rumah sakit, dokter yang memberikan terapi, dan penyakit yang anda derita itu semua tercatat di dokumen rekam medis.

Adapun pengertian rekam medis menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:

1. PerMenKes No 269 tentang rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemerikasaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

2. Menurut Edna K Huffman: rekam medis adalah yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, dan bagaimana pelayanan yang diperoleh seorang pasien selama dalam perawatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

3. Menurut Gemala Hatta: rekam medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.

Lalu apa saja isi dari rekam medis itu?
Secara umum isi dari rekam medis terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:

1. Data klinis atau data medis, yaitu segala data tentang riwayat penyakit, hasil pemeriksaan fisik, diagnosis, pengobatan serta hasilnya, laporan dokter, perawat, hasil pemeriksaan laboratorium, rontgen, scanning, dan lain-lain.

2. Data sosiologis, yaitu segala data pendukung yang tidak berhubungan yang tidak berhubungan secara langsung dengan data medis, seperti identitas, data sosial ekonomi, alamat, dan lain sebagainya.
Isi dari rekam medis baik data klinis maupun data sosiologis itu bersifat rahasia.Maka dari itu di setiap dokumen rekam medis selalu tertulis kata “RAHASIA” .

Kenapa isi dari dokumen rekam medis itu rahasia isinya menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dengan dokter yang wajib dilindungi sesuai dengan kode etik kedokteran dan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1966 pasal 3 disebutkan bahwa yang wajib menyimpan rahasia yaitu tenaga kesehatan dan perawat

2. PerMenKes RI No 269/MENKES/PER/III/2008 mengatur masalah kerahsiaan suatu informasi yang menyangkut informasi medis pasien pada pasal:

  • a. Pasal 10, rekam medis merupakan berkas yang wajib dijaga kerahasiannya.
    b. Pasal 11, penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
    c. Pasal 12, (1) berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan (2) isi rekam medis merupakan milik pasien (3) isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ringkasan rekam medis (4) ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
    d. Pasal 13, (1) pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai :
  • (a) Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien
    (b) Alat bukti dalam proses penegakan hokum
    (c) Keperluan pendidikan dan penelitian
    (d) Dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan
    (e) Data statistik kesehatan dan harus dijaga kerahasiaannya

(2) pemanfaatan rekam medis sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c yang menyebutkan identitas pasien harus mendapat persetujuan secara tertulis dari pasien atau ahli warisnya

(3) pemanfaatan rekam medis untuk keperluan pendidikan dan penelitian tidak diperlukan persetujuan pasien, bila dilakukan untuk kepentingan Negara.

Perlu diketahui bahwasanya setiap dokumen rekam medis itu memiliki nomor, yang dinamakan nomor rekam medis.

Hal ini dilakukan supaya dokumen rekam medis pasien yang satu dengan yang lainnya tidak tertukar mengingat begitu banyak nama yang sama yang berobat. Dan juga akan memudahkan dalam penyimpanan dokumen rekam medis tersebut. Hal ini sering kali terabaikan oleh masyarakat kita yang berobat ke rumah sakit atau pun sarana pelayanan kesehatan lainnya.

Padahal nomor rekam medis ini tertera pada kartu berobat yang diberikan pertugas pendaftaran saat anda berobat. Sebagaian besar masyarakat yang akan berobat dipastikan tidak ingat dengan nomor rekam medis dan sering kali tidak membawa kartu berobat ,ini akan menjadi peluang tertukarnya berkas rekam medis pasien yang satu dengan yang lainnya.

Bisa anda bayangkan pasien yang datang mencapai ratusan bahkan ribuan dan banyak sekali nama pasien yang sama. Maka dari itu marilah kita tidak mengabaikan lagi kartu berobat. Karena di dalam kartu berobat terdapat nomor rekam medis dan ketika anda berobatd engan terdaftar sesuai dengan nomor rekam medis anda, semua pelayanan yang telah anda terima selama berobat akan tercatat di dokumen rekam medis anda.

Nah jadi tau kan sekarang apa itu Rekam Medis dan apa saja kegunaannya? Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat ya … Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian, salam sehat dari kami keluarga besar Rumah Sakit Betha Medika.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *