Korban Lion Air Gugat Boeing 100 Juta Dolar

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Sebanyak 25 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 resmi menggugat Boeing, di Amerika Serikat. Boeing adalah perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8, jenis pesawat Lion Air yang mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengungkapkan, awalnya hanya ada satu keluarga dari penumpang atas nama Rio Nanda Pratama yang melayangkan gugatan. Tetapi, kemudian ada 24 keluarga korban lain juga melakukan gugatan.

“24 gugatan baru akan disatukan dalam sidang yang sama dengan gugatan yang diajukan oleh keluarga Rio. Sidang pertama dari 25 penggugat akan digelar di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat, 17 Januari 2019 mendatang,” kata Ribbeck di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, penambahan jumlah penggugat di AS dibolehkan. Persidangan di AS fleksibel. Pengugat bisa memperbaiki tuntutan dan menambah jumlah penggugat.

Ribbeck mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan hak keluarga korban untuk mendapatkan uang ganti rugi dari perusahaan Boeing senilai 100 juta dolar AS. Sehingga masing-masing keluarga bisa mendapatkan uang senilai 400 ribu dolar AS.

Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan bersama dengan pihak keluarga korban. Namin demikian, lanjut Manuel, jumlah uang ganti rugi bisa berubah sesuai keputusan hakim dalam persidangan.

“Kami tidak bisa menjamin nilai ganti rugi. Tapi kami akan berusaha mendapatkan lebih dari itu karena nyawa korban kecelakaan pesawat ini tidak ternilai. Kami akan berusaha mendapatkan kompensasi sesuai hukum di Amerika,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *