Wartawan Kemajuan Rakyat Meninggal di Tahanan, SMSI Minta Polisi Usut Tuntas

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) prihatin dan sangat menyayangkan perihal meninggalnya wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf, 42, di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Minggu (10/6).

Ketua Umum SMSI, Auri Jaya mengaku ikut berbelasungkawa dan memberikan dukungan moral kepada keluarga. Menurut dia, tidak diperkenankan melakukan kekerasan kepada semua warga negara Indonesia, termasuk wartawan.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, SMSI menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut secara tuntas kasus kematian Muhammad Yusuf.

“Keadilan harus diberikan kepada korban dan keluarganya. Sebaliknya, hukuman setimpal mesti diberikan kepada yang bersalah dalam kasus ini,” ujar Auri dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (11/6).

SMSI juga menuntut polisi untuk menyelidiki apakah ada penggunaan kekuatan ekonomi atau bisnis dalam kasus tewasnya Yusuf. Sebab Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM.

Sebagaimana diketahui PT MSAM merupakan perusahaan perkebunan sawit milik Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam), pengusaha ternama di Kalimantan Selatan dan memiliki kedekatan dengan aparat Kepolisian.

SMSI memohon dengan saksama perhatian Dewan Pers terhadap kasus ini. Dewan Pers harus memberikan perhatian dan menunjukkan tanggung jawabnya, meskipun korban belum memiliki sertifikat wartawan profesional atau media tempatnya bekerja belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Wartawan atau media yang belum profesional mesti dibina dan diarahkan untuk menjadi profesional, bukan sebaliknya, dibiarkan begitu saja,” katanya.

SMSI mengimbau kepada segenap unsur pers nasional maupun pers Kalimantan Selatan agar senantiasa berpegang kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol kekuasaan dan melayani hak publik atas informasi.

Sekadar informasi, Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru.

Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Alhasil, Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Yusuf diketahui berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dinilai menyudutkan dan cenderung provokatif mengenai konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).

(ce1/gwn/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *