Rekanan PT SCG Terancam Pidana

CIKEMBAR – Pasca ditemukannya awak angkutan yang masih di bawah umur, pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi akhirnya angkat bicara. Wakil rakyat ini mendesak supaya pemerintah dan juga aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tenaga kerja yang ada di pabrik asal Thailand ini dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait : Waduh, Bocah SD Kendarai Truk Milik Rekanan PT SCG

Bacaan Lainnya

“Kami cukup prihatin ketika mendengar ada awak angkutan yang masih di bawah umur mengemudikan kendaraan besar disalah satu perusahaan. Padahal Undang-undang kita sudah jelas melarang setiap perusahaan mempekerjakan anak di bawah umur itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, M Jaenudin kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Supaya hal sama tidak terjadi dikemudian hari, politisi PDI Perjuangan ini meminta supaya pemerintah daerah turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Artinya, selain seluruh awak angkutan yang diperiksa, juga karyawan lainnya harus diperiksa. “Supaya tidak terjadi lagi dikemudian hari, harusnya diperiksa secara menyeluruh,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (Latas) menilai, dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas disebutkan, perusahaan ataupun pengusaha dilarang memperkerjakan anak.

“Pasal 68 sudah jelas menegaskan, pengusaha itu dilarang mempekerjakan anak. Kalau ada yang melanggar, tentunya ada sanksi tegas yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan anak itu,” ujar Ketua Divisi Informasi dan Publikasi Latas, Bakti Danurhadi.

Disebutkan Bakti, sanksi yang termaktub dalam UU tersebut dimulai dari denda yang harus dibayar sampai pada sanksi hukuman penjara. Hal ini memang untuk membuktikan, bahwa negara benar-benar sangat melindungi hak dan juga kehidupan anak selaku penerus bangsa.

“Didalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, melibatkan melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Jadi apabila terjadi hal ini, sanksinya akan dipidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda uang Rp200 juta,” terangnya.

Bakti juga berharap dalam persoalan ini, pemerintah segera menindak lanjutinya secara serius dan profesional. Bila ditemukan pelanggaran aturan ataupun UU, maka sudah seharusnya pihak tersebut dijatuhkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tindak tegas sesuai dengan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, jatuhkan sanksi. Enggak boleh persoalan ini dibiarkan,” singkatnya.

Sebelumnya telah diberitakan, seorang bocah berama Muhammad Rizki (11) nekad mengemudi sebuah truk Hulk milik rekanan PT SCG yang bernomor polisi B 8619 PFU. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, bocah tersebut masih duduk dibangku kelas 6 disalah satu SD di Kecamatan Cibadak.

Kasus ini pertama kali diketahui ketika dirinya mengemudikan kendaraan besar dan terjaring oleh anggota Dinas Perhubugan (Dishub) Kabupaten Sukabumi yang tengah melaksanakan pengamanan arus lalu lintas saat kegiatan kunjungan Panglima Kostrad ke PT SCG pada Senin (27/3) lalu.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Ujang Mulyana mengatakan, awalnya ia tak menyangka kendaraan raksasa itu dikemudikan seorang bocah. Saat itu, dirinya melihat kendaraan truk Hulk yang bermuatan semen curah melaju dari arah Cibadak menuju PT SCG.

Namun saat truk itu belok hendak masuk ke lokasi parkiran PT SCG, ia dikagetkan ketika mendengar suara ban yang tak lazim. “Kayanya sparpart king stone kendaraan itu rusak.

Karena saat truk itu belok ke kanan, seperti mau copot. Makanya, saya langsung menghampiri kendaraan itu untuk memberitahukan kondisi kendaraannya. Di situ saya tahu bahwa pengemudinya seorang bocah,” jelas Ujang saat disambangi Radar Sukabumi di kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, belum lama ini.

(ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *