8 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Ini Jumlah Motor Hasil Curiannya

MENUNJUKAN : Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif memperlihatkan pelaku Curanmor beserta barang bukti puluhan motor di Mapolres Sukabumi. (Foto : Garis Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Delapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus polisi. Kedelapan pelaku tersebut diamankan berserta sejumlah barang bukti saat kegiatan operasi jaran lodaya tahun 2021 selama 10 hari mulai 22 Februari sampai 2 Maret 2021.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari delapan pelaku di antaranya 31 unit sepeda motor hasil curian. Selain itu barang bukti lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya, yaitu 24 kunci motor bekas, satu buah tang, satu buah kunci pas nomor 10, dan satu buah gunting,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif dalam pers rilis di Mako Polres Sukabumi, Senin (8/03).

Bacaan Lainnya

Delapan pelaku Curanmor yang berhasil diamankan berinisial, IJ (29), R (34), AA (30), NJ (55), B (25), W (33), BA (31), dan H (31). Modus operandi pelaku, sambung Lukman,  merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau T. “Barang bukti yang sudah kita amankan ini, akan kita cari pemiliknya dan diberikan langsung kepada pemiliknya. Nanti Kasat Reskrim kami tugaskan untuk menghubungi korban Curanmor,” paparnya.

Akibat perbuatannya itu, delapan tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. “Pelaku ada yang residivis ada juga pemain yang diajak residivis,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *