Pembobol ATM Terancam 9 Tahun Penjara

RILIS: Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni saat menggelar konferensi Pers di Halaman Mako Polres Sukabumi Kota, belum lama ini. FT: IST

SUKABUMI — Sebanyak enam pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM, harus merasakan dinginnya Hotel Prodeo Polres Sukabumi Kota, setelah polisi berhasil menciduk aksi mereka pada Rabu (3/2). Akibat perbuatannya itu, keenam pelaku diancam 9 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni menjelaskan, keenam pelaku berinisial I (46), DY (31), S (31), AS (22), AS (25) dan ES (32) berhasil dibekuk petugas saat hendak melancarkan aksinya di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole. “Pengungkapan kasus ini, bermula ketika para pelaku pertama kali melancarkan aksinya di sebuah minimarket yang berada di Jalan Raya Cisaat, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dalam aksi itu komplotan pelaku berhasil menguras uang dari ATM korban sebesar Rp 153 juta,” jelas Sumarni kepada Radar Sukabumi, Kamis (4/2).

Bacaan Lainnya

Lanjut Sumarni, sebelum dilakukan penangkapan Polisi dari jauh hari sudah membuntuti pelaku. Alhasil, petugas yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar berhasil mengamankan ke enam pelaku disebuah minimarket yang berada di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi.

“Kita amankan mereka pada saat akan kembali melancarkan aksinya, pada saat penangkapan, para pelaku mencoba untuk melarikan diri dan mencoba melawan petugas dengan cara menabrakkan kendaraan yang digunakannya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pengungkapan itu, ternyata keenam pelaku merupakan jaringan antar provinsi dan sudah melancarkan aksinya di beberapa wilayah Jabodetabek. “Mereka merupakan jaringan provinsi dan telah melakukan aksinya dibeberapa tempat yang berada di luar daerah Kota Sukabumi seperti Jakarta, Bandung, Bogor dan beberapa tempat lainya, saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, dua unit kendaraan roda empat, satu tusuk gigi, delapan unit handphone berbagi merk, 107 ATM, enam dompet dan uang tunai sebesar Rp153 juta. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya, maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *