BOGOR, RADARSUKABUMI.com – Sempat mendapat remisi, Abu Bakar Ba’asyir (ABB) resmi bebas tanpa syarat pada 8 Januari 2021 setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan khusus kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
“Ya, betul insya Allah bebas tanggal 8 Januari 2021 dengan status bebas biasa, selesai menjalani pidananya,” kata Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bebasnya ABB murni karena habis masa pidananya, tidak ada syarat lainnya dan sempat mendapar remisi karena sudah haknya.
“Saat ini kondisi ABB Alhamdulillah sehat, tapi beberapa waktu lalu memang dirawat di RSCM pada 24 November sampai 10 Desember 2020,” tutupnya.
Seperti diketahui Abu Bakar Ba’asyir sudah menjalani masa pidana dengan divonis 15 tahun penjara pada 2011. Karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di bukit Jalil Jantho, Aceh.
Sempat bolak balik ke rumah sakit karena kondisi ABB menurun, namun saat ini sudah membaik. Bahkan sebelum bebas mendapat remisi juga bersama napi lain.(RB/izo)