Guru Besar IPB Kemukakan Dua Prasyarat untuk Dorong Investasi

ILUSTRASI: Investasi.

BOGOR – Pemerintah berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini. Langkahnya dengan mendorong pengusaha untuk berinvestasi.

Menurut Guru Besar (Gubes) IPB University Prof Yanto Santosa, mendorong kemudahan investasi bakal berimplikasi terhadap peningkatan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Namun untuk menuju semua itu perlu ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi.

Bacaan Lainnya

Yanto Santosa menyebut prasyarat yang pertama adalah pelaku usaha harus dijadikan sebagai mitra yang sejajar. Bukan sebagai pihak yang dicurigai atau diwaspadai. “Dengan status tersebut maka bentuk interaksi atau hubungan antara pemerintah dan pengusaha akan bersifat saling membantu dan membutuhkan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/1).

Prasyarat selanjutnya, jenis usaha harus dibedakan menjadi dua. Yakni, usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah dan usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha.

Untuk jenis usaha yang diinisiasi pemerintah, seyogyanya seluruh perizinan diurus pemerintah, sehingga pelaku usaha hanya tinggal melakukan operasional usahanya saja.

Sementara untuk jenis usaha yang diinisiasi pelaku usaha, proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pelaku usaha dengan senantiasa dibantu oleh pemerintah.

Upaya untuk mendapatkan kemudahan perizinan usaha tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab, salah satu tujuan dari UU sapu jagat itu membentuk iklim usaha yang bagus di Indonesia. Caranya dengan mendorong kemudahan investasi dan peningkatan lapangan kerja di tanah air.

“Ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat. Ini tujuan UU Cipta kerja sebenarnya demi kesejahteraan masyarakat. Artinya, kehadirannya dapat menjadi akselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19,” terang Yanto Santosa.

Selanjutnya, dalam mendorong investasi untuk pemulihan ekonomi nasional, harus ada jaminan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan antara pemerintah pusat, pemprov, pemkab/pemkot.

Hal ini selaras dengan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan kemudahan standar persyaratan dan proses perizinan berusaha. Tujuan dari semua itu untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi UKI Dhaniswara K Harjono mengatakan, Indonesia dihadapkan dengan tantangan pada bonus demografi pada 2030 yang puncaknya pada 2040. Pada masa itu, jumlah usia produktif komposisinya akan jauh lebih besar.

“Kita perlu solusi untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatkan lapangan kerja,” kata pakar hukum pembangunan ekonomi UKI Dhaniswara K Harjono kepada wartawan, Sabtu (2/1).

Rektor UKI itu menuturkan, ketersediaan lapangan kerja yang begitu banyak berawal dari kemudahan dalam investasi. Jika perizinan usaha untuk berinvestasi diberikan pemerintah, maka modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar. Anggaran modal untuk investasi bisa dieksplor lebih luas lagi. “Tentunya tenaga kerja dibutuhkan cukup banyak pula,” ujar Dhaniswara. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *