Malam ini Polisi Layangkan Panggilan Kedua Untuk Rizieq Shihab

Habib Rizeq Shihab. (Ismail Pohan/Indopos/JawaPos.com)

JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab belum juga terlihat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia sejatinya telah dijadwalkan diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik akan melayangkan panggilan kepada Rizieq jika tak hadir. Penyidik akan menunggu kehadiran Rizieq hingga malam nanti.

Bacaan Lainnya

“Malam ini akan kami layangkan pemanggilan terhadap HRS dan menantunya. Panggilan kedua. Mudah-mudahan bisa hadir. Sambil kita menunggu HRS bisa hadir hari ini,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Seoasa (1/12).

Meski begitu, penyidik berharap hari ini Rizieq datang memenuhi panggilan. Namun, jika tidak, maka penyidik akan mengagendakan jadwal pemeriksaan berikutnya.

“Biasanya kalau tidak datang ada kuasa hukumnya. Tapi jadi pertanyaan sampai saat ini tidak datang, apa yang akan dilakukan oleh penyidik,” jelas Yusri.

Polda Metro Jaya diketahui mengagendakan pemeriksaan kepada Rizieq pada Selasa (1/12). Rizieq akan diperiksa terkait kasus kerumunan massa dalam acara resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.

“Pemanggilan Rizieq Shihab untuk hadir hari Selasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (29/11).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menuturkan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Rizieq akan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB. “Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga,” pungkas Raindra.

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

“Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).

Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *