SUKABUMI — Untuk mengatispasi kedatangan para pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 9 Desember mendatang, KPU bakal mengatur jadwal pemilih untuk datang ke TPS. Sesuai dengan pernyataan KPU RI yang akan membagi lima waktu kedatangan Pemilih, KPU Kabupaten Sukabumi juga akan menerapkan hal yang sama.
“Ya berdasarkan intruksi dari KPU RI, bahwa harus ada pembagian waktu para pemilih untuk datang ke TPS. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan pada hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember, “terang Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman kepada Radar Sukabumi, (24/11).
Jadi teknisnya, jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang ada di TPS akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok, kelompok pertama jam 07.00-08.00 pagi, kelompok kedua jam 08.00-09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00 sampai jam 13.00 siang.