BPUM Cair Hingga Januari 2021

SUKABUMI – Pendaftaran program Bantuan Langsung Tunai Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM gelombang kedua di Kabupaten Sukabumi resmi ditutup pada tanggal 13 November. Kurang lebih sekitar 160 ribu pendaftar telah diusulkan kepada Kementerian Koperasi RI.

Kepala Bidang UKM Dinas Perindustrian Koperasi Perdagagan dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi Nandang menyebutkan antusiasme pendaftar BPUM pada gelombang kedua baik 100 persen jika dibandingkan dengan gelombang pertama.

Bacaan Lainnya

“Ya sudah di tutup, kami (DKPUKM, red.) telah mengusulkan kurang lebih 160 pendaftar pada gelombang kedua ini, jika dibandingkan dengan gelombang pertama yang hanya 97 ribu pendaftar, artinya naik kurang lebih 100 persen,” jelas Nandang kepada Radar Sukabumi, Kamis (19/11/2020).

Selain itu, dari jumlah 160 ribu pendaftar yang telah di usulkan, sebut Nandang, masih terdapat berkas yang dalam proses verifikasi awal. Artinya, kemungkinan jumlah pendaftar yang diusulkan akan bertambah.

“Jadi 160 ribu pendaftar itu yang sudah di usulkan, masih ada berkas pendaftaran yang masih dalam proses verifikasi. Kemungkinan pasti nambah jumlahnya,” ujarnya.

Walaupun Nandang tidak tahu-menahu kapan tepatnya dana hibah sebesar Rp 2,4 juta akan cair, namun pihaknya memprediksi jika pencairan BPUM gelombang kedua akan ditransfer ke rekening penerima pada Desember hingga Januari 2021.

“Yang eksekusi itu kan pemerintah pusat, jadi daerah hanya mengusulkan saja. Bisa jadi pencairan gelombang kedua ini antara Desember hingga Januari tahun depan,” terangnya.

Nandang juga menegaskan, bahwa dana hibah sebesar Rp 2,4 juta tersebut dapat ditarik kembali dari penerima jika usaha yang diajukan terbuktif fiktif. Bank penyalur akan melakukan survei kepada para pelaku usaha yang mendapatkan BPUM senilai Rp 2,4 juta tersebut.

“Nanti ada survei tentunya tidak gegabah, jangan sampai program ini salah sasaran. Saat ini survei sudah mulai dilakukan oleh bank penyalur ke masing-masing pelaku usaha, jika memang usahanya dipalsukan, siap siap saja harus mengembalikan uang Rp 2,4 juta itu,” sebutnya.

Kendati demikian, Nandang pun tidak menampik jika antusiasme masyarkat terhadap program BPUM tersebut amat luar biasa. Namun begitu, pihaknya meminta agar pemerintah desa tidak mengeluarkan SKU sembarangan.

“Ya, dilematis, sih. Pemdes juga mungkin serba salah, tetapi saya harap yang mendapatkan BPUM ini adalah benar-benar pelaku usaha kecil,” pungkasnya. (Upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *