Kantor Perum Pesona Mayanti Disegel Warga

Sejumlah warga perumahan pesona mayanti saat menyegel kantor pemasaran Perum Pesona Mayanti yang berada di Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Warga perumahan Pesona Mayanti yang berada di Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi melakukan aksi demontrasi. Dalam aksi tersebut puluhan warga membentangkan spanduk yang bertuliskan kekecewaan terhadap manajemen perumahan, bahkan masyarakat menyegel kantor pemasaran Perumahan Pesona Mayanti.

“Ini kami lakukan karena tidak ada kejelasan dari pihak manajemen. Fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi hak warga perumahan tidak terpenuhi,” ujar Koordinator aksi, Selpi Setiadi kepada Radar Sukabumi, Minggu (11/10).

Bacaan Lainnya

Diakuinya dulu warga sudah melakukan audiensi dengan pihak perumahan namun dari hasil kesepakatan perjanjian antara warga dan pihak perumahan sampai saat ini tidak ada kejelasan.

“Dalam berita acara ada ada 14 poin yang disepakati, namun hanya 10 persen yang direalisasikan. Hanya jalan dan drainase itu pun pengerjaannya lama,” katanya.

Sementara dalam aksi demo ini warga perumahan mayanti meminta beberapa poin untuk bisa diselesaikan oleh pihak manajeman perumahan. Yakni, meminta kejelasan kepada PT yaitu sertifikat wakaf tanah dan bangunan fasilitas umum salah satunya tempat ibadah yaitu masjid jami Al-falah Perum Pesona Mayanti serta tanah pemakaman untuk diberikan kepada warga diwakilkan atas nama DKM Masjid Jami Al-Falah.

Lantaran dalam peraturan untuk penggunaan fasilitas tersebut harus adanya status pemberian wakaf agar objek sosial bisa memanfaatkannya seluas-luasnya. “Sehingga tidak ada permasalahan sengketa yang muncul di masa yang akan datang, yang akan merugikan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, warga meminta perbaikan instalasi listrik pemindahan kabel paralel yang ada di setiap rumah konsumen sudah di ajukan ke PLN per tanggal 20 April 2020 masih belum ada tindak lanjutnya dari PLN.

“Kami menuntut agar pengembang segera berkoordinasi dan menyelesaikan biaya administrasi kepada PLN apabila hal itu jadi penghambat karena pihak Developer yang harus bertanggung jawab karena yang mengajukan harus pihak PT,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *