Kapolda Angkat Bicara soal Kasus Video Begituan Tokoh Masyarakat dengan Mbak Ida

RADARSUKABUMI.com – Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw menyampaikan tersangka baru penyebaran video begituan oknum tokoh masyarakat di Kabupaten Mimika, Papua, segera diumumkan.

Diketahui, video adegan dewasa oknum tokoh masyarakat yang beredar melalui media sosial itu bikin heboh warga Timika, Selasa (11/8) lalu. Menurut Paulus, penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua akan melakukan gelar perkara kasus itu pada Senin (12/10) mendatang.

“Kemungkinan besar hari Senin depan akan dilakukan gelar perkaranya untuk peningkatan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Irjen Paulus di Timika, Sabtu (10/10).

Dia menyebutkan bahwa penyidik tidak mau gegabah dalam menetapkan status seorang saksi menjadi tersangka, kecuali didukung alat bukti yang cukup.

“Tentu perbuatannya memenuhi unsur pidana atau tidak. Ini kan menyangkut pelanggaran terhadap UU ITE, serta UU Pornografi,” kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Gelar perkara kasus video dewasa ini menurut Paulus sangat penting untuk mengetahui sejauh mana peran pihak-pihak yang terlibat dalam penyebarluasan rekaman berdurasi sekitar 58 detik itu.

“Penyidik akan buka semuanya secara terang-benderang siapa berbuat apa dan lain-lain. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap semuanya secara transparan,” tambah Paulus.

Sebelumnya pada Senin (5/10) lalu, penyidik Polda Papua yang datang ke Timika kembali melakukan pemeriksaan kepada sekitar 11 orang saksi.

Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, salah satu saksi yang diperiksa merupakan admin grup whatsapp di mana video itu disebarluaskan.

Penyidik telah melakukan penelusuran jejak digital ke mana saja video itu disebarkan. Identitas para saksi yang diperiksa yaitu EO, PM, UU, VM, AR, CT, FA, YT, SS, MM dan DW.

Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AZHB alias Ida (23). Dia merupakan pemeran wanita dalam video tersebut. Para tersangka dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian, Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(antara/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *