Buruh Bergerak, Pengusaha Kalap

SUKABUMI – Pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPR dan Pemerintah, mulai menyulut aksi massa buruh di beberapa daerah. Termasuk di Sukabumi.

Kemarin (5/10) saja, sedikitnya ada delapan perusaan di Kabupaten Sukabumi yang buruhnya melakukan aksi unjuk rasa. Puluhan ribu buruh itu bakal melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari mulai dari Selasa 6 Oktober sampai Kamis 8 Oktober 2020.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini pun jelas membuat perusahaan tidak bisa beroperasi sebagaimana mestinya. Hal ini pun berdampak buruk terhadap perusahaan. Terlebih lagi, pada masa pandemi Covid-19 ini, pihak perusahaan banyak yang dilema, bahkan tidak sedikit yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada puluhan ribu karyawannya, hingga sampai gulung tikar.

Wakil Ketua Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja (SP) Textile Sandang dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi mengatakan, sebanyak 53.000 buruh yang berada di bawang naungannya kemarin melakukan aksi mogok kerja.

“Anggota kami ini tersebar di PT GSI I Cikembar, PT GSI II Sukalarang, PT Pratama Sukalarang, PT Paiho Cikembar, PT Young Zin I, PT Young Zin II dan PT Young Zin III Cicurug dan KG Vision,” kata Ferry kepada Radar Sukabumi usai melakukan aksi demonstrasi di kawasan PT GSI I Cikembar, Selasa (6/10).

Buruh ini sengaja melakukan aksi di setiap perusahaan tempat kerjanya masing-masing, untuk menuntut kepada pemerintah agar segera mencabut kembali omnibus law yang sudah disahkan pada Senin (05/10) lalu.

“Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini, sangat merugikan kaum pekerja. Makanya kami sudah sepakat melakukan aksi mogok kerja sesuai instruksi dari pengurus pusat,” paparnya.

Ia juga mendesak perusahaan untuk melakukan kesepakatan dengan para pekerja. Hal ini dilakukan agar PT GSI I Cikembar dapat melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tetapi pihak perusahaan tidak akan mengukuti omnibus law.

Puluhan ribu buruh saat melakukan aksi demontrasi menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah disahkan DPR RI, Selasa (6/10).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *