Mahasiswa Pencoret Mushola dan Merobek Alquran Nangis di Kantor Polisi

Kondisi musolla yang dicoret coret oleh pelaku S di Tangerang (ist)

RADAR SUKABUMI – Satrio Katon Nugroho ditetapkan tersangka pencoretan mushola dan perobekan Alquran di Mushola Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok. Dia pun menangis di kantor polisi.

Mahasiswa semester awal ini tak berhenti menangis saat dihadirkan di hadapan wartawan untuk kepentingan konferensi pers.

Bacaan Lainnya

Pria berkacamata itu bahkan harus ditenangkan polisi agar berhenti menangis sesenggukan.

Pria kurus tinggi berkacamata ini langsung menangis saat Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam memberikan keterangan pers.

Tersangka menggunakan masker dan mengenakan baju tahanan bernomor punggung 44.

Nangisnya pria usia 18 tahun ini bahkan harus ditenangkan Kasat Reskrim AKP Ivan Adhitira.

Suaranya bahkan terdengar oleh wartawan yang melakukan peliputan.

Tapi, karena semakin terdengar, Wakapolres AKBP Dedy Tabrani beberapa kali terlihat menenangkan tersangka.

Tangan AKBP Deddy pun beberapa kali memegang pundak dan dada pemuda itu agar tenang.

Tidak berapa lama, setelah keterangan dari Ade Ary dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar usai, tersangka mulai tenang dan tidak terdengar lagi menangis.

Satrio Katon Nugroho lalu dibawa menuju ruangan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku meyakini apa yang dia lakukan suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam di Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Polisi juga mendalami adanya informasi bahwa pelaku belajar agama di YouTube. Ia memang memiliki handphone berisi konten-konten tertentu.

“Masih kita dalami, dia memang menguasai sebuat alat. Handphone gadget yang dia pakai, kita masih mendalami dan menelusuri situs dan konten yang dia pelajari,” ujarnya.

Pelaku merupakan mahasiswa semester satu di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Apakah yang bersangkutan ikut pada organisasi atau kelompok tertentu, polisi masih terus mendalami karena pelaku sering berubah-ubah keterangan.

“Kita dalami, sampai saat ini belum ada,” ucap Kapolresta Kombes Ade.

Perbuatan tersangka yang mencoret mushola dan merobek Alquran dianggap bisa menimbulkan permusuhan dan penistaan agama.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP.

Polisi mengamankan barang bukti Alquran warna kuning emas yang ada coretan silang saat dipilok oleh pelaku.

Selain itu, ada Al Quran yang sudah disobek-sobek, 1 buah pilok, 1 buah lakban, gunting dan sebuah korek gas.
(ral/int/pojokbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *