PT Wan Shi Da Bakal Ditutup,  Langgar Tiga Perda

Aktivitas PT Wan Shi Da Indonesia yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Jumat (28/8).

SUKABUMI – Persoalan PT Wan Shi Da Indonesia yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, terus berlanjut. Bagaimana tidak, perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan batu kapur itu, telah melakukan banyak pelanggaran legalitas perizinan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah mengatakan, dalam menyikapi persoalan perusahaan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi telah mengundang PT Wan Shi Da Indonesia ke Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, untuk dilakukan pemeriksaan soal legalitas perusahaannya Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Dalam pertemuan itu, kami menemukan secara jelas, bahwa pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran tiga Perda dan Perundang-undangan,” jelas Jalil kepada Radar Sukabumi, Jumat (28/8).

Ketiga Perundang-undangan dan Perda tersebut, sambung Jalil, PT Wan Shi Da Indonesia telah melakukan pelanggaran.

Seperti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. “Dalam undang-undang tersebut menjelaskan, bahwa galian tambang batu kapur itu harus memiliki IUP eksploitasi dan IUP produksi. Nah, dari kedua IUP itu, PT Wan Shi Da Indonesia tidak memilikinya,” ujarnya.

Selain itu, pihak perusahaan juga telah melanggar Perda Tahun 2012 tentang Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pada Perda itu mengamanatkan bahwa pihak perusahaan harus bayar pajak ke daerah.

Namun, ironisnya selama dua tahun, tepatnya sejak 2018, PT Wan Shi Da Indonesia tidak pernah membayarkan kewajibannya dalam membayar pajaknya ke daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *