Pemkab Sukabumi Dinilai Memble Sikapi Tambang Batu Kapur PT Wan Shi Da

Perusahaan pengolahan batu kapur PT Wan Shi Da Indonesia

SUKABUMI — Persoalan PT Wan Shi Da Indonesia yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah yang diduga melakukan pelanggaran perizinan, telah menyita perhatian serius dari semua kalangan.

Bagaimana tidak, Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ke lokasi perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan pengolahan batu kapur itu, hingga saat ini diduga belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Forum Aktivis Sukabumi Untuk Rakyat (Fraksi Rakyat), Rojak Daud menilai, sikap pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi memble dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam menjalankan aturan dan regulasinya.

“Iya, kan sudah jelas hasil dari Sidak Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi itu, bahwa PT Wan Shi Da Indonesia, dalam aktivitasnya banyak melakukan pelanggaran,” jelas Rojak kepada Radar Sukabumi, Rabu (26/8).

Pihaknya merasa heran dengan sikap pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, yang dinilai tidak cepat tanggap dan melakukan tindakan nyata sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti halnya melakukan penutupan sementara terhadap perusahaan yang telah melakukan pelanggaran itu.

“Iya, hasil dari Sidak Komisi I itu, memang banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu. Mulai dari belum memiliki IUP eksplotasi, banyaknya bangunan yang tidak memiliki IMB, menjual hasil tambang secara ilegal sehingga merugikan PAD Kabupaten Sukabumi selama dua tahun, karena PT Wan Shi Da Indonesia, tidak membayar pajaknya,” tandasnya.

Menurutnya, seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui Satpol PP Kabupaten Sukabumi langsung menutup untuk sementara waktu seluruh kegiatan PT Wan Shi Da Indonesia, sampai diselesaikannya perizinan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *