KS dan EJ Jadi Tersangka, Gegara Hina Istri dan Anaknya Ahok

KS (67) Pelaku penghinaan terhadap istri dan anak Ahok. Foto JawaPos.com

JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan tetap melanjutkan kasus perkara pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan keluarganya.

Dua pelaku berinisial KS dan EJ telah ditetapkan tersangka. Akan tetapi keduanya tidak dilakukan penahanan.

Bacaan Lainnya

“Tidak ditahan. Tetapi untuk perkara kasusnya sendiri tetap berlanjut,” kata Kombes Yusri saat dihubingi, Sabtu (1/8/2020).

Alasan tidak ditahannya pelaku kata Yusri, karena ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para pelaku di bawah empat tahun.

“Kan hukumannya 4 tahun, makannya kita tidak tahan, kalau hukumannya 5 tahun atau diatasnya baru kita lakukan penahanan,” ungkapnya.

Sebelumnya, lewat pengacaranya Ahmad Ramzy, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya meringkus dua pelaku. Keduanya ditangkap di dua daerah berbeda. Salah satu pelaku diamankan di daerah Bali, dan satu pelaku lainnya diamankan di Medan, Sumatera Utara.

Adapun bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan para pelaku yakni menghina ibu dan keluarga Ahok.

Dua pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok merupakan kominitas yang tergabung dengan Veronica Lovers.

Komunitas tersebut merupakan kumpulan mak- mak yang ada di grup WhatsApp dan Telegram. Kini, penyidik masih terus mendalami anggota lain yang diduga turut terlibat dalam kasus pencemaran nama baik mantan gubernur DKI Jakarta.
(fir/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *