DLH Angkat Bicara Soal Tumpukan Sampah Liar di Nyomplong

DLH Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kelurahan Nyomplong dan Kelurahan Warudoyong saat menangani tumpukan sampah liar.

RADARSUKABUMI.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, akhirnya angkat bicara soal warga yang mengeluhkan tumpukan sampah liar di Jalan Parigi, RT 7/8, Kelurahan/Kecamatan Nyomplong. Dinas yang dinahkodai, Adil Budiman ini akan segera merembukan persoalan tersebut dengan pemerintah setempat.

Kabid Pelayanan Kebersihan DLH Kota Sukabumi, Neng Rahmi menjelaskan, setiap hari terdapat truk pengangkut sampah yang secara mobile mengangkut sampah di daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Meskipun tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di lokasi, tetapi setiap pagi truk sampah selalu ke daerah itu karena banyak warga yang membuang sampah sembarangan,” jelas Neng kepada Radar Sukabumi, kemarin (23/7).

Neng menerangkan, sebelumnya Jalan Parigi ini terdapat bak pembuangan sampah. Namun, dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, tidak jauh dari lokasi tumpukan sampah liar tersebut juga ada beberapa bak kontainer untuk menampung sampah.

“Tapi masyarakat masih tetap membuang sampah di lokasi tersebut. Padahal, di dekat lokasi ada bak kontainer yang bisa dimanfaatkan oleh warga,” terangnya.

Menyikapi penumpukan sampah liar ini, sambung Neng, DLH sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Nyomplong dan Kelurahan Warudoyong untuk segera berembuk dengan masyarakat dan pemilik lahan.

“Sehingga nanti ada solusinya, kalau memang diperbolehkan oleh pemilik lahan tentunya akan diadakan lagi bak sampah. Tapi jika tidak diizinkan mungkin akan cari solusi lain,” ungkapnya.

Neng mengaku, untuk sementara waktu, Pemerintah Kelurahan Nyomplong bakal memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi tersebut sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Kata Pak Lurah Nyomplong tadi mau dipasang spanduk larangan membuang sampah untuk sementara waktu. Surat undangan untuk berembuk sudah kami layangkan kepada pemilik lahan,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan adanya penumpukan sampah liar tersebut menjadi salah satu tolak ukur masih minimnya kesadaran masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

“Kami juga sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan larangan membuang sampah sembarangan. Sesuai dengan Perda nomor 17 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, waktu membuang sampah itu mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 6.00 WIB. Saat ini malah sebaliknya, warga membuang sampah itu dari pukul 6.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB,” ujarnya.

Sebab itu, Neng meminta, masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan demi kenyamanan dan kebaikan bersama. “Kami harap, masyarakat juga bisa memilah sampah organik maupun non organik sebelum dibuang,” cetusnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Kelurahan/Kecamatan Nyomplong, mengeluhkan kondisi sampah yang berserakan di Jalan Parigi, RT 7/8. Pasalnya, selain mengganggu estetika juga menimbulkan bau tidak sedap.

Penumpukan sampah rumah tangga ini, sudah berlangsung sekitar tiga tahun. Bahkan, warga setempat beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah namun hingga saat ini belum ada solusinya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *