Tak Pakai Masker di Tempat Umum, Siap-siap Didenda Rp 150 Ribu, Mulai 27 Juli 2020

Gubernur Jabar Ridwan Kamil

BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana menerapkan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tak mengenakan masker di tempat umum.

Nominal denda berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, akan diberlakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli 2020 setelah dilakukan sosialisasi.

Bacaan Lainnya

Ridwan Kamil mengatakan, penerapan denda lantaran masih banyak masyarakat tak bermasker saat bepergian berdasarkan hasil pengamatan dan laporan.

“Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker,” ungkap Ridwan Kamil dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Jabar di Makodam III/Siliwangi, Senin (13/7/2020).

“Nanti semua aparat bisa melakukan tilang ini. Jadi, bukan hanya polisi tapi TNI dan Satpol PP juga bisa,” timpalnya.

Ia mengungkapkan adanya pengecualian tempat tilang. “(Denda) dari Rp 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib. Mau pakai silakan untuk kewaspadaan,” tuturnya.

Selain itu, tempat lainnya seperti di tempat makan yang tidak memungkinkan masyarakat untuk mengenakan masker, atau seperti yang tengah berolahraga berat, bersepeda jarak jauh atau yang lainnya.

Disamping denda, dikatakannya, ada kemungkinan opsi sanksi lainnya, bisa berupa kerja sosial atau kurungan. “Pilihan opsinya kurungan atau kerja sosial, finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati. Dananya akan masuk ke kas daerah, terhimpun buat negara,” tukasnya.

(ysf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *