Calon Petahana di Pilkada 2020 Dilarang Pakai Dana Bansos

Mendagri Tito Karnavian (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARSUKABUMI.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa kepala daerah yang bakal mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2020 nanti dilarang menyalahgunakan dana bantuan sosial atau bansos.

Peringatan ini disampaikan Tito agar calon petahana tidak menggunakan dana bansos demi kepentingan pilkada.

Bacaan Lainnya

“Dilarang keras Bansos menggunakan identitas pribadi dari kepala daerah petahana. Yang boleh hanya identitas lembaga pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola keuangan,” ujar Tito lewat keterangan tertulis pada Senin (13/7/2020)

Tito menjelaskan bansos di saat pandemi tidak mungkin dihentikan. Oleh sebab itu, dia mewanti-wanti calon petahana agar tidak mengambil keuntungan.

Mantan Kapolri ini berharap Pilkada 2020 menjadi ajang untuk adu gagasan terhadap penanganan Covid-19 beserta dampak sosial-ekonominya bagi calon kontestan.

“Kepala daerah akan all out menangani Covid-19. Sebaliknya bagi kontestan yang bukan petahana juga bisa menjual gagasan, sehingga kontestasi ini akan menjadi lebih sehat karena mereka sama-sama berupaya memenangkan hati masyarakat lewat pertarungan ide dan gagasan terkait Covid-19 itu,” ujar Tito.

Mendagri menambahkan, Pilkada 2020 di 270 daerah akan menjadi momentum untuk memilih pemimpin baik dan berkualitas yang mampu memimpin di saat krisis.

“Pemimpin yang kuat itu bukan pemimpin di masa aman, di masa damai, bukan, tapi pemimpin yang kuat adalah ketika terjadi badai, ketika terjadi krisis,” kata Mendagri Tito Karnavian. (tempo/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *