Pemkot Sukabumi Berikan Insentif Pajak 25 persen

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memberikan Insentif Pajak Daerah kepada Wajib Pajak ( WP) dalam masa tangkap darurat Covid-19. Sektor Pajak yang diberikan insentif yakni Pajak Hotel, Restauran dan Hiburan.

” Tiga Sektor pajak itu yang sangat siginifikan terdampak Covid-19. Sehingga diberikan insentif pajak,” ujar Kabid Pendataan dan Penetapan Rakhman Gania, kepada Radar Sukabumi,  (11/6).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, insentif pajaknya berupa pembebasan sanksi administratif denda untuk sektor pajak hotel dan restauran. Sedangkan untuk pajak hiburan berupa pengurangan pajak daerah sebesar 25 persen.

” Pemberian insentif pajak ini terhitung masa pajak April sampai dengan Juni. Nah di bulan ini Juni kita akan evaluasi kembali,” jelasnya..

Sementara itu sektor pajak lainnya yang tidak diberikan intensif kata Rahman dikarenakan sektor lainnya tidak siginifikan terimbas Covid 19.

Misalnya pajak parkir, dilihat tidak adanya penurunan yang siginifikan di lapangan, dimasa PSBB masih saja ramai meskipun jam operasional dibatasi.

Lalu pajak air tanah, pajak reklame tidak begitu ada penurunan yang signifikan di lapangan. Sedangkan pajak penerangan jalan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. ” Itu hasil analisis kita di Triwulan satu, meskipun dampak pandemi belum begitu terasa,” tambah dia.

Sementara itu kalau secara keseluruhan pajak daerah yang dikelola BPKD mengalami penurunan sebanyak 15 persen. ” Iya pendapatan pun mengalami penurunan hampir 15 persen,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *