Bus Antar Kota Antar Provinsi Kembali Beroperasi

RADARSUKABUMI.com – Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi mulai mengoperasikan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Kendati demikian, untuk daerah yang masih berstatus zona merah para penumpang diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Terminal Type A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi, Yukky Rahmat Yunus menjelaskan, pengorasian bus AKAP tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Layanan perjalanan bus AKAP muali hari ini (kemarin,red). Tentunya, dengan menerapkan protokol kesehatan maksimal seperti penggunaan masker bagi penumpang dan petugas, penyediaan hand sanitizer, dan tetap menjaga jarak,” jelasnya, Rabu(10/6).

Setiap bus AKAP, lanjutnya, harus membatasi kapasitas penumpang yang tidak boleh lebih dari 70 persen dari kapasitas bus.

Selain itu, perjalanan menuju DKI Jakarta, para penumpang diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Khusus untuk tujuan ke Jakarta wilayah zona merah harus memiliki SIKM, begitupun untuk tujuan kota lain harus memiliki surat keterangan sehat,” sebutnya.

Beberapa waktu lalu, bus AKDP juga mulai beroperasi di Terminal Type A KH Ahmad Sanusi. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *