Honorer K2 Kecewa, Pemerintah Belum Ada Duit Untuk Gaji PPPK

Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo, Menpan RB di Kabinet Indonesia Maju

JAKARTA – Sekitar 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019, hingga saat ini nasibnya masih menggantung.

Mereka masih belum menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK karena tak kunjung mendapatkan NIP dan SK pengangkatan.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui pengangkatan PPPK harus dilengkapi dua Perpres. Yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dan Perpres Gaji serta Tunjangan.

Perpres jabatan PPPK sudah diterbitkan pemerintah pada 11 Maret 2020. Sedangkan Perpres gaji PPPK masih berproses. Prosesnya saat ini masih dalam harmonisasi antarkementerian terkait.

Mengenai lambatnya proses penetapan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ini terkait dengan perhitungan anggaran.

Tjahjo mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan harus cermat berhitung apalagi di tengah wabah corona. Mantan mendagri itu terang-terangan menyebut beratnya beban keuangan negara merupakan penyebabnya.

“Semua tahu anggaran negara saat ini lebih banyak terfokus pada penanganan Covid-19. Itu sebabnya, anggaran yang berkaitan dengan ASN termasuk PPPK dihitung cermat oleh Menkeu,” kata Menteri Tjahjo dalam channel YouTube Inspiratif Jawa Tengah.

Ketika pemerintah sudah menetapkan NIP, lanjutnya, otomatis PPPK sudah harus menerima gaji dan tunjangan setara PNS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *