Pelayanan Uji KIR di Kota Sukabumi Kembali Dibuka

Antrean kendaraan yang melakukan uji kelayakan kendaraan di Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.

RADARSUKABUMI.com — UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Sukabumi kembali membuka pelayanan uji kendaraan bermotor. Sebelunya, kurang lebih dua bulan layanan tidak dibuka karena Covid-19.

Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menjelaskan, pelayanan uji kendaraan bermotor kembali dibuka pasca Kota Sukabumi masuk level II zona biru Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Terhitung 2 Juni, pelayanan uji kendaraan bermotor mulai dibuka kembali, sehingga para pemilik kendaraan angkutan bisa kembali terlayani,” jelasnya, Jumat (5/6).

Pasca dibukanya layanan uji kelayakan kendaraan bermotor, kendaraan yang akan melakukan uji cukup membludak.

Namun, begitu pihaknya membatasi hanya 50 kendaraan perhari yang melakukan uji KIR. “Paling banyak itu kendaraan angkutan barang, cukup banyak setiap harinya, hanya saja kamu batasi 50 kendaraan saja untuk menghindari kerumunan,” sebutnya.

Bagi kendaraan yang telat melakukan uji KIR selama masa pendemi Covid-19, pihanya bakal memberikan keringanan dalam denda keterlambatan uji kelayakan kendaraan bermotor.

“Jadi, selama dua bulan kami tutup lahan karena Covid-19, pastinya ada kendaraan yang telat melakukan uji KIR. Tapi, kami akan berikan keringanan terutama pada persoalan denda,” terangnya.

Disinggung soal capaian target, Jumyati masih cukup optimis meskipun dua bulan layanan sempat ditutup. Pada 2020 ini, target Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari uji KIR sebesar Rp 711.450.000.

“Kami masih cukup optimis untuk mencapai target atau bahkan over target hingga akhir tahun ini, kami terus melakukan inovasi-inovasi untuk memudahkan layanan masyarakat,” pungkasnya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *