Dokumen Kependudukan Dicetak Pakai Kertas HVS, Warga Sukabumi Jangan Kaget Ya

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi saat melayani sejumlah pemohon pembuatan dokumen kependudukan.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, memanfaat kertas HVS untuk mencetak dokumen kependudukan. Pasalnya, pada Juni saat ini, persedian blanko kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran telah habis.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian mengatakan, proses pencetakan menggunakan kertas HVS ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 109 tahun 2009 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Bacaan Lainnya

“Pada bulan ini, persediaan blanko KK dan akta kelahiran mulai habis sehingga pencetakan dokuman kependudukan seperti KK dan akta menggunakan kertas HVS,” kata Iwan kepada wartawan, Jumat (5/6/2020)

Seharusnya, lanjut Iwan, penggunan kertas HVS untuk pencetakan dokumen pendudukan mulai direalisasikan pada bulan depan. Tetapi, karena ketersediaan blanko sudah habis terpaksa Disdukcapil mulai menerapkan opsi tersebut.

“Surat edaran Pemendegri ini baru keluar pada 3 Juni lalu. Harusnya bulan depan mulai menggunakan kertas HVS-nya, karena ketersediaan blanko sudah habis, jadi pencatakan saat ini sudah mulai menggunkan kertas HVS,” paparnya.

Adapun dokuman kependudukan yang bakal dicetak menggunakan kertas HVS ini yakni, KK, akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan. “Sedangkan, pencetakan e-KTP dan Kartu Indonesia Anak (KIA) tidak ada perubahan,” ucapnya.

Sebab itu, sambung Iwan, masyarakat Kabupaten Sukabumi diminta agar tidak kaget dengan adanya pencetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS tersebut. “Warga jangan kaget, seharusnya penerapan Permendagri di Sukabumi sudah mulai dilakukan. Namun, karena blankonya habis jadi saat ini sudah dimulai menggunakan kertas HVS,” tutupnya. (bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *