Kabupaten Bogor Berlakukan PSBB Proporsional 5 Juni, Tempat Ibadah Hingaa Wisata Non-Air Kembali Dibuka

Jurus Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Syarifah Sofiah.

RADARSUKABUMI.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depan, tehitung mulai Jumat (5/6/2020).

Disebut masa PSBB proporsional, dalam perpanjangan ini, tempat ibadah, restoran, hotel dan wisata non-air diberpolehkan untuk beroperasi kembali.

Bacaan Lainnya

Jurus Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Syarifah Sofiah menjelaskan, PSBB proporsional ini, disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah.

“Proporsional asrtinya status pergerakan masyarakat disesuaikan dengan daerah atau per wilayah. Dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, akan dibuat klasifikasi rendah, sedang dan tinggi berdasarkan penyebaran kasus positif, PDP, ODP dan tingkat risikonya,” kata Syarifah, Kamis (4/6/2020).

Dengan begitu, kata dia, Pemkab Bogor memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembatasan sesuai proporsional wilayah. Menurutnya, saat ini zona hijau hanya berada di Kecamatan Tenjo, Parungpanjang dan Tanjungsari.

“Di zona hijau tidak ada pembatasan. Tapi, kecamatan yang beririsan dengan zona hijau dilakukan pengetatan pengawasan,” kata dia.

Dia menjelaskan, dalam PSBB proporsional aktivitas pergerakan ekonomi penunjang seperti hotel, restoran dan wisata non-air diizinkan beroperasi, termasuk tempat ibadah.

Syarifah pun mengingatkan agar pemilik usaha memperhatikan standar protokol kesehatan, menjaga jarak dan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Misalnya. Hotel boleh buka tapi kolam renangnya tidak boleh buka. Demikian juga dengan wisata air, non-alam atau spa tidak boleh buka. Kami khawatir ada penularan melalui air (water droplet),” katanya.
(cek/pojokbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *