Maksud Berwisata Sambil Bawa Miras, Kendaraan Berplat B Diputar Balik

CIKEMBAR  — Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kecamatan Cikembar bersama dengan Polsek Jampangtengah, mengamankan sejumlah botol minuman keras (Miras) dari salah seorang pengendara yang hendak berwisata,Selasa (26/5).

Minuman memabukan itu, didapat saat petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) tengah melakukan peningkatan pengawasan di ruas Jalan Raya Cikembar- Jampangtengah, tepatnya di Jembatan Padabeunghar yang menjadi pintu masuk ke wilayah objek wisata alam Pajampangan.

Bacaan Lainnya

Kasi Trantibum Kecamatan Cikembar, Dading mengatakan, minuman haram itu, didapati petugas di salah satu mobil pribadi yang hendak melintasi ruas Jalan Raya Cikembar -Jampangtengah. “Ada tiga botol miras dari berbagai merk telah kami amankan dari mobil yang berplat nomor luar daerah,” kata Dading kepada Radar Sukabumi, Selasa (26/5).

Saat hendak melintasi pintu masuk ke ruas jalan raya Pajampangan, petugas langsung menggeledah kendaraan yang berasal dari daerah Jakarta itu. ” Saat digeledah ternyata ada miras dalam mobil itu,” ujarnya.

Untuk itu, saat diketahui terdapat miras, petugas gabungan langsung meminta kepada pengendara mobil tersebut untuk berputar arah agar tidak melanjutkan perjalanannya dengan tujuan wisata ke daerah Pajampangan.

“Iya, kami suruh pulang kepada mereka. Karena, mereka tujuannya untuk berwisata ke pantai Ujung Genteng. Terlebih lagi, mereka tidak menerapkan anjuran dari pemerintah di saat pandemi Covid 19. Seperti muatannya lebih dari 50 persen. Iya, dalam satu mobil itu, terdapat lima penumpang,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *