PSBB Cianjur, Tujuh Perusahaan Masih Pekerjakan Karyawan

CIANJUR – Tercatat ada tujuh perusahaan yang mendapat izin operasional selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial 18 kecamatan di Kabupaten Cianjur, yang mulai berlaku hari ini, Rabu (6/5/2020).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cianjur Heri Suparjo mengatakan tujuh perusahaan tersebut mendapat izin operasional langsung dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemendag) pusat.

Bacaan Lainnya

Adapun ketujuh perusahaan itu diantaranya PT Treesik, Pou Yuen, PT Charm, Aurora, Cisarua, Hanyoung, Tirta Sukses dan Fasik.

“Yang mengeluarkan izin Kementerian Perindustrian dan Perdagangan pusat,” kata Heri kepada Radar Cianjur (Group Pojoksatu.id), Selasa (05/05/2020).

Heri mengatakan perusahan yang beroperasi saat PSBB harus ada kesepakatan dengan karyawan yang disampaikan ke Disnaker.

“Izin operasional Kementerian Perindustrian dan Perdagangan itu baru aspek industri, dari aspek pekerjanya harus ada perjanjian yang diketahui Disnaker,” ujar Heri.

Lanjut Heri, selama pemberlakuan PSBB ada 111 perusahaan kualifikasi besar yang tidak bisa operasi.

“Sudah ada 479 karyawan yang dirumahkan sebelum pemberlakukan PSBB, ditambah kemarin 2.579 PT Ema,” ungkapnya.
(RC/dil/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *