Pilkada 2020 Pindah ke Desember, Netralitas ASN Diperketat

Pilkada Serentak 2020 (ilustrasi/int)

RADAR SUKABUMI – Mundurnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mengakibatkan banyak hal yang perlu diantisipasi. Terutama kaitannya dengan potensi pelanggaran pilkada. Salah satunya adalah pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan, rawan terjadinya potensi pelanggaran penyalahgunaan wewenang, seperti pengerahan birokrasi oleh petahana yang akan maju kembali. Hal ini untuk menyikapi mundurnya pelaksanaan Pilkada Serentak dipindah ke Desember 2020 karena pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Kita antisipasi di awal berbagai potensi pelanggaran yang sering terjadi tersebut,” kata Agus saat melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (27/4).

Dalam rapat koordinasi itu pula, Agus membeberkan dinamika pelanggaran netralitas ASN selama Januari-April 2020. Menurutnya, data pelanggaran netralitas ASN yang sudah masuk sebanyak 212 pengaduan, dengan jumlah ASN yang terlibat sebanyak 290 ASN.

Bahkan, dari data tersebut tercatat 118 ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi yang melakukan pelanggaran. Melihat data tersebut tentu menjadi alarm bagi KASN, sehingga pelanggaran netralitas ke depan harus semakin diperketat.

“Prediksi kami pelanggaran akan terus meningkat, terutama pada posisi jabatan strategis ASN, maka sinergi pengawasan dengan Bawaslu RI perlu diperkuat,” ucap Agus.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, peran KASN sangat penting bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pilkada, khususnya terkait netralitas ASN. “KASN adalah mitra utama kami dalam meningkatkan efektivitas pengawasan Pilkada serentak mendatang ini,” tegas Abhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *