Kabupaten Sukabumi Laksanakan PSBB Parsial, Mulai 6 Mei 2020

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengikuti rapat daring bersama Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Ridwan Kamil, Rabu (29/4/2020).

SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengikuti rapat daring bersama Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Ridwan Kamil, Rabu (29/4/2020).

Rapat melalui video yang dilaksanakan di Pendopo Sukabumi tersebut, terkait koordinasi persiapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

H. Marwan Hamami mengatakan, Kabupaten Sukabumi akan turut serta melaksanakan PSBB seperti daerah lain di Jabar. Meskipun, PSBB yang dilakukan Pemkab Sukabumi secara parsial.

“Seluruh Jawa Barat PSBB. Meskipun PSBBnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Di Kabupaten Sukabumi PSBB parsial,” ujarnya usai rapat daring, Rabu (29/4/2020).

Terdapat delapan Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang akan melaksanakan PSBB parsial. Sebanyak enam Kecamatan yang berbatasan dengan Kota Sukabumi dan dua kecamatan dengan Kabupaten Bogor.

“Delapan Kecamatan itu yang berbatasan langsung dengan Kota Sukabumi dan Kecamatan yang positifnya tinggi seperti Cidahu dan Cicurug,” ucapnya

Pelaksanaan PSBB sendiri akan dilaksanakan pada Rabu (6/5/2020) mendatang. Hal itu sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat. “Rabu depan mulai berlaku PSBB,” ungkapnya

Menurutnya, Kabupaten Sukabumi sudah siap sedari dulu melaksanakan PSBB. Bahkan sudah sejak lama melakukan chek poin di perbatasan.

“Kabupaten Sukabumi sudah siap (PSBB). Bahkan, sedari awal melaksanakan cek poin dan pendataan orang yang datang dari zona merah,” ungkapnya.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengikuti rapat daring bersama Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Ridwan Kamil, Rabu (29/4/2020).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *